Pertamina Kesulitan Mengolah Minyak Mentah Dalam Negeri Karena Keterbatasan Kilang

2 weeks ago 24

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Selasa, Februari 25, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Pertamina Kesulitan Mengolah Minyak Mentah Dalam Negeri Karena Keterbatasan Kilang
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memberi keterangan ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (Dok. ANTARA)

Jakarta, Pewarta co.id – PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa tidak semua minyak mentah dalam negeri dapat diolah di kilang yang mereka miliki.

Hal ini disebabkan karena belum semua kilang mengalami proses modernisasi atau peningkatan kapasitas.

“Kilang kita ini kan belum semuanya ter-upgrade. Jadi, tidak se-fleksibel itu untuk bisa mengolah berbagai macam jenis minyak mentah,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, saat ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, pada Selasa.

Faktor keterbatasan ini menyebabkan ketergantungan pada impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

Ketergantungan pada impor minyak mentah

Selain keterbatasan kilang, Pertamina juga menghadapi tantangan dari sisi produksi minyak mentah dalam negeri yang belum mencukupi kebutuhan nasional.

“Dari segi produksi, kita masih kurang, sedangkan konsumsi melebihi apa yang diproduksi oleh Pertamina dan juga KKKS yang lain. Oleh sebab itu, diperlukan impor,” jelas Fadjar.

Kondisi ini menegaskan bahwa pasokan minyak mentah domestik belum dapat memenuhi permintaan yang terus meningkat, sehingga impor masih menjadi solusi utama untuk menjaga ketersediaan bahan bakar di dalam negeri.

Kasus dugaan korupsi dan dampaknya terhadap keuangan negara

Pernyataan tersebut muncul di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Kerugian ini berasal dari berbagai faktor, termasuk kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara (broker), serta pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak sesuai aturan.

Penetapan tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Ketidakmampuan Pertamina dalam mengolah minyak mentah dalam negeri disebabkan oleh keterbatasan modernisasi kilang dan rendahnya produksi minyak domestik.

Hal ini berkontribusi pada ketergantungan terhadap impor minyak mentah.

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung memperlihatkan bagaimana tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengalami penyimpangan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |