Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Februari 25, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Pelaku judi togel online di Medang Deras berhasil diamankan berikut barang bukti. (Dok. Liputanbmr) |
PEWARTA.CO.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu Bara berhasil membongkar praktik perjudian togel online yang berlangsung di sebuah warung kopi di Desa Tanjung Sigoni, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (4/1/2025) sore, polisi menangkap seorang pria bernama Antoni Siahaan (23), yang diduga berperan sebagai juru tulis togel.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, mengapresiasi keberhasilan timnya dalam memberantas perjudian di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal,” ujar AKBP Taufiq.
Keberhasilan penggerebekan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Unit Resum yang dipimpin oleh IPDA Ade Masry SH segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati Antoni Siahaan sedang berada di warung dengan barang bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam perjudian togel online.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu unit ponsel Oppo hitam yang digunakan untuk mengakses situs judi online Congtogel dengan saldo sebesar Rp 214.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 60.000 hasil transaksi togel, tiga lembar kertas berisi angka tebakan, serta dua pulpen. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Saat ini, Antoni Siahaan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Operasi ini melibatkan sejumlah personel dari Satreskrim Polres Batu Bara, termasuk AIPTU Victor Hutabarat, BRIPKA Andi Syaputra, Brigadir Sergio Situmorang S.H., Brigadir Parlin Silalahi S.Th., dan BRIPDA Rizky Nopiranta Kemis. Mereka bekerja secara profesional untuk memastikan proses penangkapan berjalan sesuai prosedur.