Pewarta Network
Jumat, Januari 24, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Kepolisian telah memeriksa sembilan saksi terkait kebakaran yang melanda Glodok Plaza di Jakarta Barat pada Rabu (15/1/2025) malam. Saksi yang diperiksa meliputi karyawan, pengunjung, serta pihak pengelola gedung.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait kejadian dan penyebab kebakaran.
"Untuk saksi yang sudah diambil keterangan sebanyak sembilan orang, itu saksi terkait kejadian awal, kemudian termasuk dari pihak gedung dan lokasi yang terbakar," ujar Twedi saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2025).
Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan untuk mengetahui lebih dalam mengenai peristiwa kebakaran yang terjadi di pusat perbelanjaan tersebut.
Selain itu, pihak pengelola Glodok Plaza juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Twedi mengungkapkan, "Kami juga masih akan melanjutkan memanggil beberapa saksi dari karyawan yang ada dan dari pengunjung yang ada saat kejadian. Pengelola dari manajemen juga sudah dipanggil."
Pemeriksaan ini penting untuk menilai kelayakan gedung serta prosedur keselamatan yang ada di Plaza Glodok. Polisi juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta terkait standar operasional prosedur (SOP) keselamatan gedung.
Twedi juga menjelaskan bahwa pengelola gedung diminta untuk melengkapi dokumen yang berkaitan dengan kelayakan gedung Plaza Glodok, terutama setelah data dari Gulkarmat DKI Jakarta menyatakan bahwa gedung tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
"Mereka masih menyiapkan data, kesiapan administrasi prosedur mereka dalam menanggung kejadian di sana. Nanti dilengkapi oleh mereka," kata Twedi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data pada tahun 2023, Glodok Plaza dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.
"Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada tahun 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," ungkap Satriadi pada Selasa (21/1/2025).
Syarat proteksi kebakaran yang tidak terpenuhi meliputi proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti sistem sprinkler dan protektor, serta alat evakuasi seperti tangga darurat dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG). Hal ini menunjukkan pentingnya memperbaiki standar keselamatan di gedung-gedung besar untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Proses penyelidikan kebakaran ini terus berlanjut, dan polisi berfokus untuk memastikan kejelasan penyebab kebakaran serta apakah prosedur keselamatan yang ada sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.