Hammad Hendra
Rabu, Maret 12, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Polisi Ungkap Modus Pengedar Narkoba yang Menyamar Sebagai Konsultan Spiritual di Jakarta. (Dok. ANTARA) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai konsultan spiritual.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak berwajib menerima laporan pada awal Maret 2025.
Polisi juga tengah memburu satu tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Menurut keterangan dari Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, dua tersangka yang ditangkap berinisial RR (24) dan TH (21).
"RR ini dikenal luas sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut. Namun, nyatanya, ia juga terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Respati, Rabu (12/3/2025), di Jakarta.
Peristiwa ini bermula dari laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr yang diterima pada tanggal 5 Maret 2025.
Pada hari yang sama, petugas berhasil mengungkap kasus ini di daerah Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, seperangkat alat isap sabu, beberapa plastik klip bekas narkotika, serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa RR tidak hanya menawarkan berbagai jasa spiritual, seperti ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, hingga pelet, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba.
"RR memesan sabu melalui TH, yang kemudian mendapatkan barang tersebut dari BR alias 'Bang Rambo', yang kini masih dalam pengejaran petugas," jelas Respati.
Pengungkapan ini semakin berkembang ketika TH ditangkap terlebih dahulu saat membawa barang bukti.
"Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR yang terletak dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Di sana ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis," tambah Respati.
Wakasat Narkoba, Kompol Zakari Said Al Jaidi, menyoroti modus operandi yang digunakan oleh pelaku.
"Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok sebagai konsultan spiritual. Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang," katanya.
Modus tersebut mengindikasikan bagaimana pelaku menyembunyikan kegiatan ilegalnya dengan profesi yang terkesan sah, sehingga bisa mengecoh masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka, RR dan TH, telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berkas perkara mereka tengah dilengkapi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, petugas terus memburu BR yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada TH.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda hingga Rp10 miliar.