Polisi Ungkap Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper sebagai Psikopat Narsistik

2 days ago 9

Pewarta Network

Pewarta Network

Senin, Februari 03, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Polisi Ungkap Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper sebagai Psikopat Narsistik
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman saat memberikan keterangan di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (3/2/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, mengungkapkan bahwa tersangka kasus mutilasi seorang wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper berwarna merah didiagnosa memiliki gangguan kepribadian psikopat narsistik. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan terhadap tersangka berinisial RTH (32).

"Kami juga melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik," ujar Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/2/2025).

Menurut Farman, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memiliki ciri-ciri khas psikopat narsistik, seperti perilaku antisosial dan kurangnya empati terhadap sesama.

"Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia antisosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang," lanjutnya.

Tersangka juga menunjukkan sikap tenang dan tidak menyesali perbuatannya meskipun telah membunuh dan memutilasi korban yang diketahui sebagai kekasihnya. Rekaman CCTV yang beredar turut memperlihatkan RTH dengan ekspresi tanpa beban saat membawa koper besar yang berisi tubuh korban dari hotel tempat eksekusi dilakukan.

Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dikejutkan dengan penemuan koper merah berisi potongan tubuh manusia pada Kamis (23/1). Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berinisial UK (29), seorang perempuan yang diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Potongan tubuh lainnya kemudian ditemukan tersebar di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.

Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1). Berdasarkan keterangan tersangka, tindakan keji tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati yang membuatnya nekat membunuh dan memutilasi korban.

Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kejiwaan tersangka serta mengumpulkan bukti tambahan guna memperjelas motif di balik aksi keji tersebut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |