Pewarta Network
Rabu, Februari 19, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yang ditetapkan oleh penyidik adalah UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP sebagai penerima kuasa, dan CE yang juga berstatus penerima kuasa.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa keempat tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan sejumlah surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta dokumen lainnya. Seluruh dokumen palsu ini dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024 oleh Kades dan Sekdes Kohod.
"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelas Djuhandhani.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (18/2). Kasus ini melibatkan penyidikan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dalam penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Selama penyelidikan, penyidik telah menyita 263 dokumen yang dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2), ditemukan sejumlah barang bukti, seperti satu unit printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah ini.