Ratusan Eks Buruh Sritex Sudah Dipekerjakan Lagi, Wamenaker: Bukan di Bawah Nama Sritex Lagi!

10 hours ago 7

Nimas Taurina

Nimas Taurina

Jumat, Mei 23, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

 Bukan di Bawah Nama Sritex Lagi!
Ilustrasi - Kantor PT Sritex. (Dok. OKEZONE).

PEWARTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi para mantan karyawan Sritex. Ratusan eks buruh yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya perusahaan tekstil raksasa itu kini telah kembali bekerja di pabrik yang sama, namun di bawah manajemen dan nama baru.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, mengonfirmasi bahwa proses perekrutan kembali mantan buruh Sritex sedang berlangsung. Informasi ini ia sampaikan usai rapat di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis, 23 Mei 2025.

“Soal eks buruh Sritex, itu ada proses rekrutmen yang sekarang sudah berjalan, dan saya mendapatkan informasi bahwa ada ratusan yang sudah masuk kerja, tapi bukan Sritex namanya sekarang,” ujar Noel kepada awak media.

Lebih lanjut, Noel menyampaikan bahwa kini ada pihak investor baru yang siap kembali mengoperasikan fasilitas pabrik bekas Sritex. Walau belum menyebutkan siapa nama investornya, ia memastikan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelamatkan nasib para pekerja yang terdampak.

“Tapi di tempat pabrik itu sudah ada proses rekrutmen persis apa yang menjadi komitmen kita negara ya, agar kawan-kawan Sritex dipekerjakan kembali jika ada investor baru, dan sepertinya komitmen itu sedang berjalan,” tambahnya.

Langkah ini dianggap sebagai upaya nyata pemerintah dalam mendukung keberlangsungan hidup para pekerja, serta membuktikan bahwa negara hadir dalam situasi genting pasca kebangkrutan perusahaan yang sempat menjadi ikon tekstil nasional tersebut.

Sebagai informasi, jumlah korban PHK dari grup Sritex yang tercatat oleh Kemnaker mencapai lebih dari 10 ribu orang hingga Februari 2025. Gelombang PHK tersebut terjadi secara bertahap di beberapa anak usaha, yaitu:

  • PT Sritex Sukoharjo: 8.504 orang

  • PT Bitratex Semarang: 1.065 orang

  • PT Primayudha Boyolali: 956 orang

  • PT Bitratex Semarang (gelombang kedua): 104 orang

  • PT Sinar Panja Jaya Semarang: 40 orang

Total keseluruhan: 10.669 pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat ambruknya grup usaha tersebut.

Wamenaker menegaskan bahwa negara melalui Kemnaker akan terus memperjuangkan hak-hak para buruh yang terdampak PHK. Ia menegaskan, upaya hukum tetap dijalankan dengan menjunjung prinsip negara hukum.

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |