Satgas Pangan Polri Selidiki MinyaKita Tak Sesuai Takaran

2 months ago 40

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Minggu, Maret 09, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Satgas Pangan Polri Selidiki MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Satgas Pangan Polri selidiki MinyaKita tak sesuai takaran. (Dok. ANTARA)

Jakarta, Pewarta.co.id – Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang beredar di pasaran.

Inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mengungkap bahwa beberapa produk tidak memenuhi standar yang tertera pada label kemasan.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda menunjukkan adanya perbedaan isi dalam kemasan.

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ujar Brigjen Pol. Helfi, Minggu (9/3/2025).

Tiga produsen MinyaKita yang diselidiki

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga produsen terindikasi melakukan pelanggaran adalah:

  1. PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)
  2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)
  3. PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten)

Dari hasil uji sampel, minyak goreng kemasan botol 1 liter yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara ditemukan tidak sesuai takaran.

Sementara itu, minyak dalam kemasan pouch berukuran 2 liter milik PT Tunas Agro Indolestari juga mengalami ketidaksesuaian volume.

"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Brigjen Pol. Helfi.

Menteri Pertanian geram: Perusahaan terancam ditutup

Sehari sebelum pengungkapan ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung untuk menindaklanjuti laporan mengenai ketidaksesuaian isi minyak goreng MinyaKita.

Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa selain tidak sesuai takaran, harga produk juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menanggapi hal ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan harus segera ditindak.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," tegas Mentan.

Selain itu, ia juga mengimbau agar pengawasan distribusi minyak goreng di pasaran diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Langkah selanjutnya

Satgas Pangan Polri kini terus mendalami penyelidikan terhadap tiga perusahaan tersebut.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bisa menjadi konsekuensi yang harus dihadapi oleh produsen.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan produk dengan takaran yang tidak sesuai standar.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak bermain curang dalam distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |