Segini Gaji Fantastis Hasan Nasbi Usai Resmi Jadi Komisaris Pertamina

3 weeks ago 37

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, September 23, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Segini Gaji Fantastis Hasan Nasbi Usai Resmi Jadi Komisaris Pertamina
Hasan Nasbi ditunjuk menjadi Komisaris Pertamina per 11 September 2025. (Dok. Istimewa)

PEWARTA.CO.ID — Hasan Nasbi resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 11 September 2025.

Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) ini kini masuk ke dalam jajaran komisaris perusahaan migas terbesar di Indonesia, melengkapi formasi yang sebelumnya telah ditetapkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Mengacu pada salinan keputusan para pemegang saham perusahaan, Bapak Hasan Hasbi ditetapkan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) per tanggal 11 September 2025," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dikutip dari Okezone.

Penunjukan tersebut tentu membuat publik penasaran soal berapa besaran gaji yang diterima Hasan Nasbi sebagai komisaris baru di Pertamina.

Gaji Komisaris Pertamina sesuai regulasi BUMN

Sistem penggajian dewan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak ditentukan secara sembarangan. Semua mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam beleid itu dijelaskan, honorarium seorang komisaris ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Sedangkan Komisaris Utama sendiri memperoleh honorarium senilai 45 persen dari gaji Direktur Utama.

Meski begitu, aturan tersebut tidak mencantumkan angka nominal secara pasti. Nilai gaji ditentukan masing-masing perusahaan BUMN sesuai skala bisnisnya dan tetap harus mendapat persetujuan pemegang saham.

Baca juga: Hasan Nasbi Resmi Jadi Komisaris Pertamina, Berikut Profil Singkatnya

Dipengaruhi ukuran dan kinerja perusahaan

Perbedaan gaji antar komisaris di BUMN sangat dipengaruhi berbagai faktor. Misalnya ukuran dan kompleksitas perusahaan. BUMN raksasa seperti PLN atau Pertamina tentu memiliki struktur gaji lebih besar dibandingkan perusahaan skala kecil.

Selain itu, tingkat profitabilitas perusahaan juga ikut menentukan. Semakin tinggi laba yang dihasilkan, semakin besar pula tantiem atau bonus kinerja yang bisa diperoleh jajaran direksi maupun komisaris.

Baca juga: Dirut Pertamina Bagikan Nomor Khusus untuk Laporan Masyarakat

Tantiem Komisaris BUMN kini dihapus

Tidak hanya soal gaji pokok, aturan tersebut sebelumnya juga mengatur hak komisaris untuk menerima tantiem atau insentif kinerja. Besarannya dihitung berdasarkan pencapaian perusahaan pada tahun sebelumnya.

Namun, ketentuan ini kini mengalami perubahan. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi menghapus tantiem bagi komisaris BUMN. Keputusan tersebut sejalan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, meskipun Hasan Nasbi berhak atas gaji dan honorarium sesuai regulasi, ia tidak lagi akan menerima tambahan tantiem seperti yang pernah berlaku bagi komisaris BUMN sebelumnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |