Pewarta Network
Rabu, Januari 22, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
Selebgram Mira Ulfa saat diperiksa Polisi Syariah Aceh. (Dok. DETIK). |
PEWARTA.CO.ID - Selebgram Mira Ulfa menjadi sorotan publik setelah aksinya membaca ta'awudz dan basmalah dengan iringan musik DJ saat siaran langsung di TikTok viral di media sosial. Tindakannya menuai kecaman masyarakat, dan Mira akhirnya menjalani pemeriksaan oleh Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WH) Aceh.
Dalam potongan video yang beredar, Mira terdengar memutar musik DJ dan menggabungkannya dengan pembacaan ta'awudz dan basmalah. Video itu memicu reaksi negatif dari warganet karena dianggap tidak pantas.
Mira kemudian mengklarifikasi bahwa dia tidak membaca Al-Qur’an, melainkan hanya menyebutkan ta'awudz dan basmalah. Meski begitu, kontroversi tetap berkembang, mendorong Pemerintah Aceh untuk memanggil Mira guna memberikan klarifikasi dan pembinaan.
Setelah diperiksa di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Mira menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh, ulama, serta pemerintah. Dalam pernyataan yang diteken di atas materai, Mira berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya bersedia menonaktifkan sementara akun TikTok dan Instagram saya," kata Mira saat membacakan poin ketujuh dari pernyataan tersebut pada Selasa (21/1/2025).
Mira juga berjanji tidak akan melakukan tuntutan hukum atau adat jika diproses lebih lanjut. Dia mengakui aksi tersebut dilakukan secara spontan pada Minggu, 12 Januari 2025, dan menyatakan bahwa perbuatannya tidak disengaja.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Aceh, ulama, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum atas tindakan yang saya lakukan saat live di TikTok," ujarnya.
Kasatpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tindakan Mira dianggap sebagai spontanitas yang terjadi karena kekhilafan dan kurangnya pengetahuan agama. "Kami sudah memeriksa, memang terjadi spontanitas, kemudian kekhilafan, dan masih kurangnya pengetahuan tentang beragama," jelasnya.
Jalaluddin memastikan bahwa Mira akan menjalani pembinaan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. "Anak kita ini akan dibina dengan baik sehingga tidak terulang lagi," ujarnya.
Plt Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Marzuki, menyatakan bahwa Mira akan dibina di kampung halamannya di Aceh Timur, dengan dukungan dari keluarga. "Hasil pemeriksaan katanya terjadi secara spontanitas," kata Marzuki, menambahkan bahwa Mira bersedia dipanggil kembali jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama generasi muda. "Segi agama itu melecehkan agama. Kita mengaji dengan musik itu tidak boleh apalagi musik DJ," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi siswa, mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Pemerintah Aceh berharap kejadian ini tidak terulang dan generasi muda dapat lebih bijak dalam beraktivitas di ruang digital.