Serikat Pengemudi Ojol Tuntut THR dalam Aksi Demo di Kemnaker

3 weeks ago 38

Pewarta Network

Pewarta Network

Senin, Februari 17, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Serikat Pengemudi Ojol Tuntut THR dalam Aksi Demo di Kemnaker
Suasana sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) saat melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin (17/2/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Sejumlah komunitas dan serikat pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin (17/2/2025), untuk menyuarakan tuntutan pemberian tunjangan hari raya (THR). Mereka menuntut kejelasan hak-hak mereka sebagai pekerja, termasuk pemberian THR dari perusahaan aplikasi.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa para pengemudi ojol seharusnya memiliki hak untuk menerima THR. Ia mengacu pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” ujar Lily.

Lily juga menambahkan bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, telah menyatakan bahwa pengemudi ojol memang berhak mendapatkan THR.

“Bahkan Pak Wamen sudah berkata bahwa ojol ini harus mendapatkan THR. Kami mengawal, Pak. Kami menyuarakan tuntutan kami,” ujarnya.

Selain meminta hak THR, massa aksi mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi ojol. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan perusahaan aplikator agar memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi pengemudi dan keluarganya.

Dalam pernyataan resmi Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) selama aksi berlangsung, mereka mengungkapkan keprihatinan terhadap situasi kerja yang dihadapi oleh para pengemudi ojol.

“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi, serta pemburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” demikian bunyi pernyataan Serdadu.

Pemberian THR Keagamaan untuk pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya telah menjadi topik diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan pada Jumat (24/1). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat itu menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja di sektor layanan berbasis aplikasi adalah bagian dari program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Aksi ini menunjukkan bahwa para pengemudi ojol terus berjuang untuk mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak. Dengan tuntutan yang semakin jelas dan terkoordinasi, mereka berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan perusahaan aplikasi dalam memenuhi kebutuhan dan hak para pekerja ojol.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |