Soal Dugaan Korupsi PT Antam Rp 5,9 Kuadriliun dan 109 Ton Emas Palsu, Kejagung Buka Suara

4 hours ago 2

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Maret 13, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Soal Dugaan Korupsi PT Antam Rp 5,9 Kuadriliun dan 109 Ton Emas Palsu, Kejagung Buka Suara
Ilustrasi. Emas produksi Antam. (Dok. Ist)

JAKARTA, PEWARTA.CO.ID - Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh kabar yang menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,9 kuadriliun dan melibatkan peredaran 109 ton emas palsu.

Isu ini mencuat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis klaim bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,9 kuadriliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, nilai kerugian yang sebenarnya diperkirakan sekitar Rp 1 triliun.

"Kami tidak pernah sampaikan kerugian negara sebesar itu dalam penanganan perkara di Antam," kata Harli Siregar dikutip via Antara, Selasa (11/3/2025).

Sejak kasus ini mulai diusut pada Mei 2024, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang terdiri dari mantan pejabat PT Antam.

Dugaan korupsi yang terjadi dalam tata kelola bisnis komoditas emas ini berlangsung selama 12 tahun, sejak 2010 hingga 2022.

109 Ton Emas: Bukan palsu, tapi ilegal

Selain soal kerugian negara, isu lain yang beredar adalah adanya 109 ton emas palsu yang telah diperjualbelikan di masyarakat.

Kejagung membantah klaim ini dan menegaskan bahwa emas tersebut bukanlah palsu, melainkan diperoleh secara ilegal.

"Hanya saja emas yang diperjualbelikan adalah emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal," jelas Harli Siregar.

Dalam aturan yang berlaku, emas yang akan dicap dengan merek Logam Mulia PT Antam harus terlebih dahulu diverifikasi.

Namun, dalam kasus ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas resmi, menyebabkan kelebihan pasokan di pasar dan berdampak pada turunnya harga emas.

"Dengan demikian, 109 ton emas dalam kasus ini adalah emas asli," tambahnya.

Modus operandi para tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan skema penyamaran dengan mencampurkan emas ilegal ke dalam produk resmi PT Antam.

“Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” ungkap Kuntadi.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini berinisial TK (GM UBPP PT Antam periode 2010-2011), DM (2011-2012), HM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).

Mereka diduga memasukkan emas milik pengusaha ke dalam proses produksi Antam agar dapat diberikan cap resmi Logam Mulia, lalu menjualnya ke masyarakat.

Antam pastikan produk emasnya asli

Menanggapi kasus ini, PT Antam memastikan bahwa seluruh produk emas bermerek Logam Mulia yang beredar di masyarakat adalah asli dan memiliki kadar kemurnian yang terjamin.

"Seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA)," kata Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, Jumat (21/5/2024).

Adapun 109 ton emas yang diperkarakan oleh Kejaksaan, lanjutnya, berkaitan dengan penggunaan merek Logam Mulia secara tidak resmi. Namun, produk tersebut tetap diproduksi di pabrik Antam dan bukanlah emas palsu.

Dengan adanya klarifikasi dari Kejagung dan PT Antam, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Kejaksaan terus mengusut kasus ini guna memastikan keadilan dan transparansi dalam tata kelola bisnis emas di Indonesia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |