SPMB: Langkah Awal Menuju Pendidikan yang Lebih Berkeadilan di Indonesia

5 days ago 16

Pewarta Network

Pewarta Network

Jumat, Januari 31, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

 Langkah Awal Menuju Pendidikan yang Lebih Berkeadilan di Indonesia
Ilustrasi - Kesibukan penerimaan peserta didik baru 2024 di SMK Negeri 1, Jakarta. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam PPDB sebelumnya dan meningkatkan layanan pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh siswa di Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan sebuah langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan pemerataan pendidikan.

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, perubahan ini merupakan hasil evaluasi terhadap PPDB yang telah diterapkan sejak 2017. Evaluasi tersebut menemukan bahwa sistem sebelumnya masih memiliki berbagai tantangan, termasuk ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, serta keterbatasan akses bagi siswa berprestasi yang tidak tinggal di sekitar sekolah negeri tertentu.

Jalur Penerimaan Murid dalam SPMB

Dalam sistem baru ini, penerimaan siswa tetap dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

  • Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan tujuan mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal siswa.

  • Jalur Afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu serta siswa penyandang disabilitas.

  • Jalur Prestasi mempertimbangkan pencapaian akademik maupun non-akademik, termasuk prestasi di bidang olahraga, seni, serta pengalaman kepemimpinan seperti menjadi pengurus OSIS atau Pramuka.

  • Jalur Mutasi diberikan kepada calon siswa yang berpindah domisili akibat tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Kuota penerimaan melalui setiap jalur juga mengalami perubahan. Misalnya, pada jenjang SD, Jalur Domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi. Sedangkan untuk SMP dan SMA, persentase masing-masing jalur telah disesuaikan agar lebih fleksibel dan adil.

Keterlibatan Sekolah Swasta

Salah satu inovasi dalam SPMB adalah pelibatan sekolah swasta dalam penerimaan siswa. Hal ini bertujuan untuk memberikan alternatif pendidikan bagi siswa yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri, sekaligus mengurangi kepadatan di sekolah negeri yang sering mengalami kelebihan kapasitas.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa transparansi dalam penerimaan siswa akan semakin diperkuat. Informasi mengenai daya tampung serta peringkat akreditasi sekolah negeri akan tersedia secara terbuka, sehingga orang tua dapat lebih memahami peluang yang ada bagi anak mereka.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai bahwa kebijakan ini dapat memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk bersekolah, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan jumlah sekolah negeri.

Selain itu, keterlibatan sekolah swasta diharapkan dapat mengurangi praktik jual beli kursi yang kerap terjadi akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

Tantangan Implementasi dan Sosialisasi

Meski perubahan ini disambut baik, implementasi SPMB menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan sistem baru ini. Pemerintah pusat berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan bahwa seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota siap mendukung pelaksanaan SPMB secara optimal.

Selain itu, sosialisasi yang masif diperlukan agar masyarakat memahami mekanisme baru ini. Banyak orang tua masih menganggap bahwa sistem zonasi dalam PPDB adalah satu-satunya jalur penerimaan siswa baru, sehingga edukasi terkait sistem SPMB menjadi sangat penting.

Pergantian sistem PPDB menjadi SPMB menandai langkah besar dalam reformasi sistem pendidikan di Indonesia. Dengan empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel dan melibatkan sekolah swasta, diharapkan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan mampu memenuhi kebutuhan semua kalangan dapat terwujud di seluruh wilayah Indonesia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |