Pewarta Network
Kamis, Januari 30, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa anggaran untuk bantuan sosial (bansos) akan tetap aman dan tidak akan dipotong meskipun ada instruksi efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 yang diadakan di Tangerang, Banten, pada hari Kamis (30/1/2025), Sri Mulyani memastikan bahwa “Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun di situ.”
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa target belanja negara untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp3.621,3 triliun. Untuk mencapainya, pemerintah akan melakukan penyesuaian anggaran agar lebih efisien dan fokus, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo kepada setiap kementerian dan lembaga.
Tujuan dari efisiensi anggaran ini adalah untuk memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, berbagai pos anggaran lain akan disesuaikan, seperti anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan seremonial yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Kementerian dan lembaga diminta oleh Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek atau anggarannya harus langsung terkena pada masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga mengeluarkan surat yang meminta kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi terhadap 16 pos belanja. Surat tersebut, yang bernomor S-37/MK.02/2025, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Beberapa pos yang diminta untuk melakukan penghematan terbesar antara lain belanja ATK yang harus diefisiensikan sebesar 90 persen, kegiatan seremonial sebesar 56,9 persen, serta rapat dan seminar yang akan dipangkas hingga 45 persen. Selain itu, pos belanja lain yang juga perlu dikurangi anggarannya termasuk jasa konsultan, perjalanan dinas, dan percetakan.
Para Menteri dan pimpinan lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi tersebut kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat pada 14 Februari 2025. Jika pada batas waktu yang ditentukan laporan tersebut belum diterima, maka Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Anggaran akan mencantumkan informasi tersebut dalam catatan pada halaman IV A DIPA secara mandiri.
Langkah efisiensi ini diambil agar APBN dapat digunakan secara lebih optimal dan tepat sasaran, terutama untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.