Pewarta Network
Selasa, Februari 18, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Vadel Badjideh kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus pelecehan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. (Dok. OKEZONE). |
PEWARTA.CO.ID - Vadel Badjideh kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus pelecehan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian mengonfirmasi status tersebut pada Kamis (13/2/2025).
“VA diperiksa sekitar 5 jam. Statusnya kini naik dari saksi menjadi tersangka,” ujar Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Nurma Dewi menjelaskan bahwa Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepadanya adalah 5 hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, berupa keterangan dari saksi korban dan hasil pemeriksaan visum oleh saksi ahli.
Meski sudah berstatus tersangka, Nurma mengaku belum bisa memberikan banyak informasi terkait penahanan Vadel karena ia masih dalam proses pemeriksaan.
“Sampai sekarang (pukul 21.40 WIB), VA masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan, masih dilihat penyidik,” tambah Nurma.
Di pihak lain, Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh, menyebutkan bahwa kliennya terlihat tenang dan menerima status hukumnya dengan lapang dada. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan bantuan hukum selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, Nikita Mirzani, ibu dari korban dalam kasus ini, tak kuasa menahan air mata setelah mendengar bahwa Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia merasa bahwa perjuangan selama tujuh bulan terakhir tidaklah sia-sia.
Langkah hukum ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi peringatan keras bagi setiap pelaku pelanggaran terhadap anak-anak di bawah umur.