Viral Dua Debt Collector di Grobogan Diamuk Warga, Kondisi DC Babak Belur

3 days ago 10

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Minggu, Maret 09, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Viral Dua Debt Collector di Grobogan Diamuk Warga, Kondisi DC Babak Belur
Tangkapan layar rekaman aksi pengeroyokan warga terhadap dua debt collector (DC) di Grobogan, Jawa Tengah. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Sebuah video yang menampilkan pengeroyokan terhadap dua debt collector di Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Dalam rekaman berdurasi 20 detik itu, seorang pria berbaju hijau tampak sempoyongan setelah menjadi sasaran amukan warga. Sementara rekannya yang terjatuh di tanah mendapat pukulan dan tendangan bertubi-tubi dari massa yang geram.

Kapolsek Godong, AKP Bambang Jumena, mengonfirmasi bahwa insiden ini terjadi di pertigaan Kecamatan Godong, tepat di pinggir Jalan Raya Semarang - Purwodadi, pada Kamis sore, 6 Maret 2025.

Kericuhan bermula dari aksi dua debt collector yang mencoba menarik paksa sepeda motor milik seorang warga pada Senin siang, 3 Maret 2025.

Tindakan tersebut memicu kemarahan warga yang sudah lama resah dengan praktik penagihan semacam ini.

Sejumlah orang yang geram akhirnya mendatangi lokasi tempat kedua debt collector biasa mangkal.

Ketika emosi warga memuncak, aksi pengeroyokan pun tak terhindarkan. Peristiwa ini kemudian terekam kamera dan tersebar luas di media sosial.

Akibat kejadian ini, kedua debt collector (DC) mengalami luka-luka di bagian wajah, mata, tangan, dan pelipis.

Setelah insiden tersebut, mereka segera melapor ke Polsek Godong untuk meminta perlindungan hukum.

Kapolsek AKP Bambang Jumena menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap pelaku pengeroyokan serta mengetahui latar belakang kejadian ini secara lebih mendetail," ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan utang oleh debt collector yang kerap menimbulkan gesekan di masyarakat.

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), metode penagihan harus dilakukan secara sopan dan tidak boleh melanggar hak konsumen.

OJK menegaskan bahwa para debt collector wajib menaati etika penagihan yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan pembiayaan. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat berhak melaporkannya ke pihak berwenang.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |