Pewarta Network
Senin, Februari 17, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat menanggapi pertanyaan awak media di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Senin (17/2/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan keprihatinannya terhadap status kemitraan antara pengemudi ojek daring (ojol) dengan platform transportasi daring atau aplikator. Status ini dinilai penting untuk memastikan hubungan yang adil dan setara.
Menurut Wamenaker Noel, status kemitraan seharusnya menempatkan kedua pihak pada posisi yang sejajar. Namun, dalam praktiknya, banyak pengemudi ojol merasa dirugikan oleh aplikator melalui pemotongan tarif dan tindakan suspend akun secara sepihak.
“Mitra ini menurut pemerintah, definisinya beda dengan aplikator. Kemitraan itu sejajar. Kalau tiba-tiba dipotong (tarif bersih untuk pengemudi), lalu tiba-tiba (akun) kena suspend, dan lainnya, itu namanya tidak sejajar. Yang pasti kemitraan yang didefinisikan oleh aplikator itu salah,” tegas Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Kemnaker saat ini tengah mengupayakan pembuatan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol. Noel menegaskan bahwa pengemudi ojol harus diperlakukan sebagai pekerja, bukan sekadar mitra.
“Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukumnya) mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu,” ujar Noel.
Ia juga menyebutkan bahwa regulasi tersebut bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP). Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum untuk pengemudi ojol.
Wamenaker Noel menyoroti pentingnya aturan yang jelas dan transparan bagi kesejahteraan sekitar 4 hingga 5 juta pengemudi ojol yang beroperasi di tiga platform utama di Indonesia. Menurutnya, tindakan pemotongan penghasilan secara sepihak oleh aplikator tidak dapat dibenarkan.
“Pemotongan-pemotongan itu sepihak dilakukan oleh aplikator. Kita tidak tahu reason (alasan)-nya apa, tapi ketika itu merugikan driver, ya tidak bisa, dong. Kita tidak mau mereka semaunya saja bikin aturan tanpa negara mengetahui,” ujar Noel.
Ia menegaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sangat peduli dengan kesejahteraan pengemudi ojol. “Ini momentum bagi kawan-kawan driver untuk berjuang karena Menteri dengan tegas mengatakan tidak mau kesejahteraan driver ojol tidak diperhatikan,” tandas Noel.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan ketegasan pemerintah, diharapkan pengemudi ojol dapat bekerja dengan lebih sejahtera dan terlindungi dari tindakan yang merugikan.