Apakah Suntikan, Infus, dan Obat Tetes Bisa Membatalkan Puasa?

2 days ago 9

Pewarta Network

Pewarta Network

Senin, Maret 10, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Apakah Suntikan, Infus, dan Obat Tetes Bisa Membatalkan Puasa?
Ilustrasi - Apakah suntikan, infus, dan obat tetes bisa membatalkan puasa? (Dok. Google. Image).

PEWARTA.CO.ID - Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Selain menahan diri dari makan dan minum, seorang Muslim juga harus menjaga puasanya dari hal-hal yang dapat membatalkannya. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan tentang penggunaan suntikan, infus, dan obat tetes saat berpuasa. Apakah tindakan medis tersebut bisa membatalkan puasa?

Pemahaman tentang hal ini sangat penting, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan membutuhkan pengobatan selama bulan Ramadhan. Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak membebani umatnya di luar batas kemampuan mereka. Oleh karena itu, dalam menentukan apakah suatu tindakan membatalkan puasa atau tidak, diperlukan pemahaman berdasarkan dalil dari Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para ulama.

Hukum suntikan saat berpuasa

Suntikan merupakan metode pemberian obat yang dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke dalam tubuh melalui jarum suntik. Berdasarkan sifat dan tujuan penggunaannya, suntikan dapat dikategorikan ke dalam dua jenis utama:

  1. Suntikan yang Mengandung Nutrisi Suntikan yang mengandung zat gizi, seperti infus glukosa atau cairan yang dapat menggantikan makanan dan minuman, dianggap membatalkan puasa. Hal ini karena suntikan jenis ini memiliki fungsi yang sama dengan makan dan minum, yaitu memberikan asupan gizi ke dalam tubuh.

    Para ulama sepakat bahwa jika suatu zat masuk ke dalam tubuh dengan tujuan menggantikan makanan dan minuman, maka hal tersebut membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada kaidah fikih bahwa segala sesuatu yang mengantarkan kepada tujuan tertentu memiliki hukum yang sama dengan tujuan tersebut.

  2. Suntikan Non-Nutrisi Suntikan yang tidak mengandung unsur makanan, seperti suntikan obat penghilang rasa sakit, antibiotik, atau vaksin, tidak membatalkan puasa. Hal ini karena suntikan tersebut tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman, melainkan hanya untuk keperluan pengobatan.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai lembaga fatwa di dunia Islam telah menyatakan bahwa suntikan obat yang tidak bersifat nutrisi tidak membatalkan puasa, selama tidak diberikan melalui saluran makanan (mulut dan lambung).

Hukum infus saat berpuasa

Infus adalah pemberian cairan melalui pembuluh darah dengan menggunakan jarum dan selang kecil. Sama seperti suntikan, infus dapat dikategorikan ke dalam dua jenis:

  1. Infus Nutrisi Infus yang mengandung zat gizi, seperti glukosa atau cairan elektrolit yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, membatalkan puasa. Hal ini karena infus jenis ini memiliki tujuan yang sama dengan makan dan minum, yaitu memberikan energi bagi tubuh.

    Ulama sepakat bahwa tindakan yang secara langsung memberikan asupan nutrisi ke dalam tubuh melalui infus dianggap sebagai bentuk makan dan minum secara tidak langsung.

  2. Infus Non-Nutrisi Infus yang hanya berisi cairan obat tanpa unsur makanan, seperti infus antibiotik atau infus yang diberikan untuk mengatasi dehidrasi ringan tanpa tujuan menggantikan makanan, tidak membatalkan puasa. Hal ini karena infus jenis ini hanya berfungsi sebagai terapi medis dan tidak memberikan energi atau nutrisi yang signifikan.

Hukum obat tetes mata, telinga, dan hidung saat berpuasa

Selain suntikan dan infus, penggunaan obat tetes mata, telinga, dan hidung juga sering menjadi pertanyaan umat Muslim yang sedang berpuasa. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Obat Tetes Mata Para ulama sepakat bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Hal ini karena cairan yang diteteskan ke mata tidak masuk ke dalam sistem pencernaan, melainkan hanya terserap oleh bagian luar tubuh. Meskipun dalam beberapa kasus dapat menyebabkan rasa pahit di tenggorokan, jumlahnya sangat kecil dan tidak dianggap sebagai asupan makanan atau minuman.

  2. Obat Tetes Telinga Obat tetes telinga juga tidak membatalkan puasa, kecuali jika ada lubang di gendang telinga yang memungkinkan cairan masuk ke bagian dalam tubuh dan mencapai tenggorokan. Dalam keadaan normal, telinga tidak memiliki saluran yang langsung menuju sistem pencernaan, sehingga penggunaan obat tetes telinga tidak dianggap membatalkan puasa.

  3. Obat Tetes Hidung Obat tetes hidung memiliki hukum yang sedikit berbeda karena hidung memiliki saluran yang bisa terhubung langsung ke tenggorokan. Jika cairan yang diteteskan ke hidung mencapai tenggorokan dan tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, para ulama menyarankan agar berhati-hati dalam penggunaan obat tetes hidung saat berpuasa. Jika memungkinkan, sebaiknya penggunaan obat ini ditunda hingga berbuka puasa.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |