UGM Digugat ke PN Sleman Terkait Ijazah Jokowi, Termasuk Rektor dan Pembimbing Akademik

7 hours ago 4

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Sabtu, Mei 10, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

UGM Digugat ke PN Sleman Terkait Ijazah Jokowi, Termasuk Rektor dan Pembimbing Akademik
UGM digugat ke PN Sleman terkait ijazah Jokowi, termasuk Rektor dan pembimbing akademik. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi pihak tergugat dalam perkara hukum yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Gugatan ini berkaitan dengan keabsahan ijazah milik Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan dilayangkan oleh IR H Komardin SH MH dan telah didaftarkan pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Dalam dokumen pengadilan, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Pihak-pihak yang digugat

Selain Rektor UGM Prof Ova Emilia, jajaran pimpinan lainnya seperti para Wakil Rektor, Dekan, serta Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM turut disebut sebagai tergugat.

Nama lain yang juga ikut dalam daftar tergugat adalah IR Kasmojo, yang diketahui merupakan pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).

"Njih benar (gugatan tersebut terkait ijazah Jokowi)," ujar Cahyono.

Lebih lanjut, Cahyono menyampaikan bahwa penggugat, IR H Komardin, diketahui berprofesi sebagai advokat dan merupakan warga Makassar.

" (Penggugat) advokat/pengamat sosial. (Asalnya) Makassar," jelasnya.

Menurut Cahyono, proses hukum saat ini masih berada pada tahap pemanggilan pihak-pihak yang bersangkutan.

"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," tuturnya.

Respons dari pihak UGM

Menanggapi perkara ini, Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut.

"Salinannya sudah kami terima. Tapi masih kami pelajari gugatannya," ujar Andi Sandi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan bahwa UGM masih melakukan penelaahan mendalam terhadap isi gugatan tersebut, meskipun secara umum diketahui bahwa gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa UGM akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

"Detailnya (gugatan) belum kami pelajari. Tapi kami siap untuk patuh pada ketentuan," ujarnya.

IR Kasmojo: pembimbing akademik Jokowi

IR Kasmojo, salah satu pihak yang turut digugat, diketahui adalah pembimbing akademik Presiden ke 7 Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM.

"Itu pembimbing akademiknya Pak Jokowi," ungkap Andi Sandi.

Asal-usul gugatan masih belum jelas

Andi Sandi juga mengaku belum mengetahui secara pasti latar belakang pihak penggugat.

"Saya belum melihat latar belakangnya (penggugat)," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada somasi yang meminta UGM untuk menunjukkan ijazah asli milik Jokowi, namun tidak bisa dipastikan apakah somasi tersebut berasal dari pihak yang sama dengan penggugat saat ini.

"Saya lupa namanya (yang somasi). Somasi itu dia meminta kami menunjukkan ijazah asli. Barangnya (ijazah) nggak ada di kami, kami menjawab barang tidak ada di kami," pungkasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |