Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dari Thailand

3 weeks ago 35

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Sabtu, Februari 15, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dari Thailand
Bea Cukai Aceh berhasil gagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dari Thailand. (Dok. A1news)

Banda Aceh, Pewarta.co.id – Tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas asal Thailand yang diangkut dengan kapal nelayan di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Operasi ini juga berujung pada penangkapan lima awak kapal yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi penindakan

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai instansi terkait, termasuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, serta Satgas Patroli Laut BC 30001.

Aksi penyelundupan ini terungkap setelah tim Bea Cukai menerima informasi pada 11 Februari 2025 mengenai keberadaan kapal yang diduga membawa barang ilegal dari Thailand menuju perairan Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 30001 meningkatkan pengawasan dan akhirnya menemukan kapal nelayan yang mencurigakan di wilayah Jambo Aye, Aceh Utara, pada 12 Februari 2025.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal dengan nama KM RB berbobot 43 gross ton. "Setelah pengejaran kurang dari setengah jam tersebut, kapal nelayan itu bisa dihentikan.

Kemudian, petugas memeriksa kapal serta menemukan 1.768 karung berisi bawang merah dengan berat mencapai 45 ton, serta 28 karung pakaian bekas. Barang-barang tersebut diangkut tanpa ada dalam manifes," jelas Leni Rahmasari.

Barang bukti dan status hukum

Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dari Thailand
(Dok. A1news)

Setelah kapal berhasil dihentikan, petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh, sementara kapal tersebut dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe.

Lima awak kapal yang diamankan terdiri dari MSF (nakhoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Mereka saat ini masih dalam tahap pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lima awak kapal tersebut diduga melanggar Pasal 7A Ayat (2) dan Pasal 102 Huruf a dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan penyelundupan

Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia, khususnya di wilayah perairan Aceh yang dikenal rawan penyelundupan.

Leni Rahmasari menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," ujar Leni Rahmasari.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan mencegah potensi kerugian bagi petani serta industri dalam negeri akibat masuknya barang ilegal secara masif.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |