Redaksi Pewarta.co.id
Minggu, November 09, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat Tiga Klaster Korupsi Sekaligus, Ini Rinciannya |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung, Sugiri diduga terlibat dalam tiga klaster korupsi berbeda, mulai dari suap jabatan, proyek rumah sakit, hingga gratifikasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan indikasi suap yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025).
Tiga klaster korupsi di tubuh Pemkab Ponorogo
Asep menjabarkan bahwa tiga klaster korupsi yang menjerat Sugiri dan jajarannya meliputi:
- Suap dalam pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
- Korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
- Penerimaan gratifikasi atau pemberian lain yang tidak sah di lingkup pemerintah daerah.
Selain Bupati Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo berinisial YUM, serta pihak swasta berinisial SC yang diduga menjadi rekanan proyek rumah sakit tersebut.
JANGAN LEWATKAN!
KPK OTT Bupati Ponorogo, Sita Uang Rp500 Juta dari Lokasi
Keempatnya resmi ditahan KPK
Dalam kesempatan yang sama, Asep Guntur mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.
“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkas Asep.
Sorotan publik terhadap kasus korupsi kepala daerah
Penetapan Sugiri Sancoko sebagai tersangka menambah panjang daftar kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus rasuah.
Publik pun menyoroti bagaimana praktik korupsi masih marak di level pemerintahan daerah, terutama yang melibatkan jabatan publik dan pengelolaan proyek strategis.
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Jawa Timur, mengingat RSUD dr. Harjono Ponorogo merupakan fasilitas kesehatan utama di wilayah tersebut.
Banyak pihak kini berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.



















































