Pewarta Network
Senin, Maret 03, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi - Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Komisi IX DPR RI menegaskan komitmennya dalam memastikan hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kepailitan perusahaan tetap terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian," ujar anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, saat berbicara dengan wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Edy menilai bahwa kebangkrutan Sritex bukan hanya sekadar masalah bisnis, tetapi juga menjadi tragedi nasional yang berdampak luas terhadap ribuan pekerja dan keluarganya.
"Sritex merupakan salah satu industri padat karya yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, baik melalui penyediaan lapangan kerja maupun ekspor," jelasnya.
Sebagai bagian dari komisi yang membidangi ketenagakerjaan, DPR berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja yang terdampak PHK tidak terabaikan. Edy menekankan bahwa regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, sudah mengatur hak-hak pekerja dalam situasi seperti ini.
Lebih lanjut, Edy mengusulkan agar Komisi IX DPR mengundang perwakilan serikat pekerja Sritex guna memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang terdampak.
"Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi IX untuk mengundang serikat pekerja Sritex dan juga melakukan kunjungan langsung ke pabrik di Sukoharjo. Ini bertujuan untuk melihat langsung apakah hak-hak mereka benar-benar terpenuhi atau tidak," ungkapnya.
Sebagai anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III, Edy juga menegaskan bahwa pemerintah wajib memastikan seluruh pekerja yang di PHK menerima hak mereka sesuai aturan.
"Pekerja yang terkena PHK harus memperoleh kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Mengingat gelombang PHK ini terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum idul fitri, maka karyawan yang terdampak juga berhak atas tunjangan hari raya (THR), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, DPR berupaya memastikan agar pekerja Sritex yang terdampak tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak dibiarkan tanpa kepastian di tengah kondisi sulit ini.