DPR Minta Pemerintah Indonesia Abaikan Permintaan Trump Hapus QRIS dan GPN, Ini Alasannya!

7 hours ago 5

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, April 29, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

DPR Minta Pemerintah Indonesia Abaikan Permintaan Trump Hapus QRIS dan GPN, Ini Alasannya!
Presiden AS, Donal Trump, mendesak Pemerintah RI untuk menghapus sistem pembayaran digital QRIS dan GPN. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia diminta untuk tidak mengabulkan permintaan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menginginkan penghapusan sistem transaksi berbasis QRIS (Quick Response Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional).

Penolakan ini disampaikan tegas oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya.

Dalam keterangannya pada Kamis (24/4/2025), Asep menekankan pentingnya mempertahankan QRIS sebagai bagian dari kedaulatan sistem pembayaran nasional.

Menurutnya, QRIS bukan hanya inovasi Bank Indonesia (BI), tapi juga telah menjadi bukti keberhasilan program literasi keuangan di masyarakat.

"Pertama karena produk tersebut dirilis oleh BI. Kedua, penggunaan sistem pembayaran melalui QRIS atau GPN sekarang sudah semakin masif. Ini menjadi cermin keberhasilan agenda literasi keuangan kepada warga yang diinginkan kita semua," jelas Asep.

Asep juga menyoroti kepraktisan penggunaan QRIS, yang hanya membutuhkan pemindaian barcode tanpa harus membawa kartu fisik.

Selain itu, keamanan data transaksi masyarakat dinilai lebih terjamin karena dikelola langsung oleh sistem nasional.

"Alasan berikutnya adalah, ini yang jauh lebih penting, yakni kemandirian ekonomi dan keuangan melalui sistem pembayaran atau transaksi langsung yang terjadi hingga level akar rumput. Juga tidak ada beban biaya tambahan yang ditimbulkan untuk keuntungan perusahaan bangsa lain," lanjut Kang AW, sapaan akrab Asep Wahyuwijaya.

Menurut Asep, tunduk pada tekanan AS justru akan menciptakan preseden buruk. Ia mengingatkan, jika QRIS dihapus hanya karena tekanan luar negeri, artinya Indonesia melepas salah satu bentuk kedaulatan finansialnya.

"Sekarang bicara sederhananya saja deh. Masa beli sebungkus rokok di pedalaman Rumpin atau Sukajaya, Bogor saja harus pake kartu berlogo visa atau master. Sedangkan dengan scan code QRIS justru jauh lebih mudah. Terus nantinya bagaimana dengan E-money Mandiri, Brizi BRI, Flazz BCA, dan kartu-kartu uang elektronik lainnya yang juga digunakan masyarakat sebagai alat pembayaran? Mau dihapus juga? Tidak sesederhana itu kan?" tegas Kang AW.

Legislator dari Partai NasDem yang mewakili Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) ini pun meminta agar tim lobi Indonesia dalam negosiasi penurunan tarif dagang dengan AS tidak memasukkan sistem pembayaran domestik sebagai bagian dari kompromi.

"Cari kompensasi lain yang sepadan dan jauh lebih proper saja," pungkas Asep.

Melansir laman https://incaberita.co.id/category/lokal/, diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Trump mengeluhkan penggunaan QRIS dan GPN yang dinilai tidak kompatibel dengan sistem pembayaran internasional.

Penilaian itu dimuat dalam laporan tahunan 2023 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

Sebagai informasi, QRIS adalah standar kode nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai fasilitas pembayaran digital bagi masyarakat. Sebuah metode praktis dalam hal transaksional tanpa melibatkan alat tukar fisik seperti uang kertas maupun kartu.

Pengguna hanya perlu melakukan scan QR code untuk melakukan transaksi pembayaran.

Sedangkan GPN sendiri merupakan infrastruktur yang menghubungkan bank-bank seluruh Indonesia, di mana nilai transaksi perbankan digital terus meningkat setiap tahunnya sejak adanya dua metode ini.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |