Pewarta Network
Sabtu, Januari 18, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa dalil terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan dengan Pilkada Jatim 2024.
Kuasa hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyatakan bahwa tuduhan mengenai bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang diajukan Risma-Gus Hans tidak memiliki keterkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah maupun hasil suara salah satu pasangan calon.
“Dalil bansos PKH di wilayah Jatim yang dipersoalkan Pemohon (Risma-Gus Hans), tidak memiliki relevansi dengan proses Pilkada Jatim 2024 maupun perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Edward dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK, Jakarta, Jumat.
Edward menjelaskan bahwa penyaluran bansos PKH merupakan program pemerintah pusat yang dikelola oleh Kementerian Sosial, bukan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terlebih, Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono telah menunda distribusi bansos selama masa tahapan pilkada sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri.
“Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari Pemohon, yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Menteri Sosial periode 2020–2024,” tambah Edward.
Khofifah-Emil tetap yakin pada kemenangan mereka di Pilkada Jatim 2024. Keyakinan tersebut didukung oleh berbagai survei yang menunjukkan keunggulan pasangan nomor urut 2 ini sebelum hari pencoblosan.
“Tanpa bansos, kita semua tahu, dari berbagai hasil survei yang dilakukan sebelum pemungutan suara, diperoleh fakta tingginya elektabilitas pihak terkait dengan berbagai parameter pengujian yang menunjukkan kecenderungan mayoritas masyarakat sudah menentukan calon kepala daerahnya,” ungkap Edward.
Selain tuduhan terkait bansos, kubu Khofifah-Emil juga membantah sejumlah dalil lain yang diajukan oleh Risma-Gus Hans. Tuduhan seperti pengurangan suara, anomali perolehan suara tidak sah, hingga manipulasi Sirekap dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.
Khofifah-Emil pun meminta MK untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Risma-Gus Hans dan tetap mengesahkan keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Jatim 2024.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 3 Risma-Gus Hans mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Khofifah-Emil selama Pilkada Jatim 2024. Salah satu dalil yang diajukan adalah tuduhan bahwa penyaluran bansos di wilayah Jawa Timur pada 13 November 2024 memengaruhi perolehan suara pasangan nomor urut 2.
Namun, hasil rekapitulasi KPU Jatim menunjukkan Khofifah-Emil memperoleh suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara, jauh mengungguli Risma-Gus Hans yang mendapatkan 6.743.095 suara.
Dengan selisih suara yang signifikan, Khofifah-Emil menilai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan meminta MK untuk menolak gugatan secara keseluruhan.