Komisi X Dorong Keterlibatan Sekolah Swasta dalam SPMB untuk Perluas Akses Pendidikan

1 week ago 15

Pewarta Network

Pewarta Network

Selasa, Maret 04, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Komisi X Dorong Keterlibatan Sekolah Swasta dalam SPMB untuk Perluas Akses Pendidikan
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Komisi X DPR RI menekankan pentingnya peran sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) guna memastikan akses pendidikan yang lebih luas. Menurut Komisi X, langkah ini perlu diambil terutama ketika sekolah negeri tidak dapat menampung seluruh calon siswa baru.

"Pemerintah perlu melibatkan semua pihak, terutama sekolah swasta jika sekolah negeri tidak mampu menampung sehingga mampu meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar 12 tahun," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (4/3/2025).

Pernyataan ini disampaikan dalam menanggapi diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam sistem ini, terdapat empat jalur penerimaan siswa, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Selain menekankan keterlibatan sekolah swasta, Hetifah juga menyoroti perlunya bantuan atau subsidi bagi sekolah swasta agar mampu menampung siswa dari keluarga kurang mampu. Ia mengusulkan adanya mekanisme koordinasi yang lebih efektif antara dinas pendidikan daerah dengan sekolah swasta guna memastikan implementasi SPMB berjalan optimal.

Lebih lanjut, Komisi X DPR RI mengajukan beberapa rekomendasi tambahan untuk menjamin pelaksanaan SPMB yang tepat sasaran. Salah satu usulan tersebut adalah perlunya kolaborasi formal antara pemerintah pusat dan daerah dengan asosiasi sekolah swasta serta yayasan pendidikan. Selain itu, mereka juga menyarankan adanya insentif seperti kuota khusus bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah menjelaskan beberapa ketentuan dalam SPMB yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah bahwa sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima siswa baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

"Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Mu'ti.

Dengan adanya berbagai langkah ini, diharapkan sistem penerimaan siswa baru dapat berjalan dengan lebih adil dan efektif, serta mampu meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak di Indonesia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |