KPK Periksa Dirut Wacoal dalam Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak

1 week ago 24

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, Maret 05, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Periksa Dirut Wacoal dalam Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak

KPK periksa Dirut Wacoal dalam kasus gratifikasi Eks pejabat pajak. (Dok. Berita Nasional)

Jakarta, Pewarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv.

Pada Rabu (5/3/2025), penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita, sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini berlangsung di Gedung KPK Merah Putih.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SS, S, dan YS,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain Suryadi Sasmita, dua saksi lain yang turut diperiksa adalah seorang pegawai negeri sipil bernama Suyanto serta Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021–2024, Yudios Syaftiar.

Dugaan gratifikasi mencapai Rp21,5 miliar

Penyidikan terhadap Mohamad Haniv terus berkembang setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (25/2/2025).

Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar selama menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Wakil Ketua KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa Haniv memanfaatkan jabatannya untuk mencari sponsor demi kepentingan bisnis anaknya. Ia diketahui mengirimkan surat elektronik kepada beberapa pengusaha wajib pajak guna meminta bantuan modal

Salah satu bentuk gratifikasi yang diterima Haniv adalah dana sebesar Rp804 juta, yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan peragaan busana anaknya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana dalam bentuk valuta asing dan deposito yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah.

“HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar),” kata Asep.

Ditetapkan sebagai tersangka

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan pejabat pajak dalam praktik gratifikasi yang merugikan negara.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut aliran dana dalam kasus ini dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |