Hammad Hendra
Rabu, Maret 05, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
Jakarta, Pewarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Pada Rabu (5/3/2025), penyidik KPK memanggil tujuh mantan calon bupati untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan tujuh orang mantan calon bupati (cabup) dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu atas nama GP, RR, ASA, CH, ZN, GM, dan A," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketujuh saksi yang diperiksa merupakan mantan calon bupati dalam Pilkada 2024.
Mereka adalah Gusril Pausi (Cabup Kaur), Rachmat Riyanto (Cabup Bengkulu Tengah), Arie Septia Adinata (Cabup Bengkulu Utara), Choirul Huda (Cabup Mukomuko), Zurdi Nata (Cabup Kepahiang), Gusnan Mulyadi (Cabup Bengkulu), dan Azhari (Cabup Lebong).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penyidik KPK mengenai kehadiran para saksi serta materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang, termasuk mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Sehari setelahnya, Minggu (24/11/2024), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur Evrianshah (EV).
Operasi tangkap tangan ini dilakukan berdasarkan informasi terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kepentingan pendanaan Pilkada 2024.
Dari delapan orang yang diamankan, lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik korupsi tersebut.