Pewarta Network
Selasa, Maret 04, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
PEWARTA.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan adanya perubahan jadwal libur sekolah dalam rangka menyambut Idul Fitri 2025. Libur Lebaran bagi siswa dipercepat dan akan dimulai pada 21 Maret 2025.
Perubahan jadwal ini telah disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, dan akan segera diresmikan melalui surat edaran terbaru.
"Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri," ujar Mendikdasmen Mu'ti sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (4/3/2025).
Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan hasil pertemuan bersama Menteri Perhubungan, serta mempertimbangkan peraturan dari Menteri PANRB mengenai skema work from anywhere (WFA). Selain itu, keputusan ini juga mengikuti arahan dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, yang merekomendasikan penerapan WFA mulai H-7 Lebaran.
Berdasarkan aturan terbaru, pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir pada 5 Maret 2025. Kemudian, siswa akan kembali menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan mulai 6 hingga 20 Maret 2025.
Selanjutnya, jadwal libur Lebaran ditetapkan sebagai berikut:
21-28 Maret 2025: Libur Idul Fitri
2-8 April 2025: Libur lanjutan Idul Fitri
9 April 2025: Siswa kembali bersekolah
Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 direncanakan berlangsung pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Namun, dengan adanya perubahan ini, libur dimajukan lima hari lebih awal.
Aturan terbaru ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang melibatkan tiga kementerian, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan kenyamanan siswa dan tenaga pendidik dalam menjalankan ibadah selama Ramadan serta mengantisipasi lonjakan arus mudik.