Hammad Hendra
Rabu, Maret 05, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Mendag pastikan Minyakita sesuai takaran di pasaran. (Dok. RRI) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, yang tidak sesuai takaran sudah tidak lagi beredar di pasaran.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap video yang beredar di dunia maya, yang menunjukkan Minyakita kemasan 1 liter tetapi hanya berisi 750 mililiter.
"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Penyegelan dan temuan pelanggaran
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Perusahaan tersebut diduga melanggar aturan distribusi minyak goreng Minyakita.
Hasil pengawasan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan menunjukkan bahwa PT NNI telah melewati masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) tetapi masih tetap memproduksi Minyakita.
Selain itu, perusahaan ini juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag.
Dari hasil investigasi, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, dengan setiap dus berisi 12 botol minyak ukuran 1 liter.
Tindakan tegas pemerintah
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, izin usaha PT NNI untuk sementara waktu dicabut, dan seluruh produk yang ditemukan telah disegel.
Jika perusahaan ini tetap beroperasi tanpa izin, maka sanksi lebih lanjut akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mendag Budi Santoso memastikan bahwa produk Minyakita dengan takaran tidak sesuai sudah tidak lagi beredar.
Ia juga menegaskan bahwa video yang viral di media sosial adalah temuan lama yang sudah ditindaklanjuti.
"Yang lain satu liter dipastikan. Yang itu sudah nggak beredar lagi," kata Budi.