Hammad Hendra
Sabtu, Januari 18, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
Mendagri akan klarifikasi kebijakan poligami ASN kepada Pj Gubernur DKI. (Dok. Ist) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana menanyakan langsung kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, terkait pengaturan poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Saya akan ke DKI hari Senin (20/1), sekitar pukul tiga atau setengah empat sore, untuk mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, saya akan tanyakan juga mengenai hal ini,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).
Pergub Poligami untuk ASN
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam Bab III Pergub, Pasal 4 dan 5, diatur tata cara bagi ASN pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu.
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Apabila izin tidak diperoleh, ASN tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3).
Tujuan kebijakan
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dan memastikan perkawinan atau perceraian tercatat dengan baik.
“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI benar-benar terlaporkan. Itu semua untuk kebaikan,” ujar Teguh pada Jumat (17/1).
Menurutnya, peraturan ini telah dirancang sejak 2023 dan melibatkan seluruh perangkat daerah, termasuk koordinasi dengan kementerian terkait, sebelum akhirnya disahkan pekan lalu.
Klarifikasi Teguh Setyabudi
Namun, Teguh menyesalkan kesalahpahaman yang muncul di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Pergub ini bukan bertujuan untuk mempromosikan atau mengizinkan poligami.
“Yang diviralkan adalah kesan bahwa kami mengizinkan poligami. Padahal, itu sama sekali bukan semangat kami,” tegas Teguh.
Langkah Mendagri
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa ia belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut sebelum membaca isi Pergub dan memahami konteksnya.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Nanti saya akan tanyakan secara langsung kepada Pj Gubernur,” kata Tito.
Dengan langkah ini, diharapkan polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera diluruskan dan kebijakan terkait ASN dapat berjalan sesuai tujuan awal.