Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Januari 17, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. (Dok. Disdik Kepriprov) |
PEWARTA.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, meluruskan kesalahpahaman terkait kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadan.
Ia menegaskan bahwa istilah "libur Ramadan" yang beredar di masyarakat tidak sepenuhnya tepat. Namun, kebijakan yang dimaksud adalah pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan, bukan libur sekolah sebulan penuh.
"Jadi libur Ramadan itu, bahasanya bukan libur Ramadan ya, karena ada yang nulis libur Ramadan. Bahasanya, pembelajaran di bulan Ramadan," ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Abdul Mu'ti menjelaskan, kebijakan ini telah melalui pembahasan lintas kementerian. Diskusi tersebut melibatkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Kantor Staf Presiden (KSP).
Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi surat edaran bersama sebagai panduan resmi kebijakan tersebut.
"Nah itu sudah kita bahas bersama Menko PMK, Menag, dan Mendagri kemudian saya dan KSP. Sudah kita bahas lintas kementerian. Sudah ada kesepakatan bersama. Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama," ungkapnya.
Mu'ti juga menyampaikan bahwa perkembangan kebijakan ini akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut akan menjadi bagian dari agenda rapat bersama sejumlah menteri yang diadakan hari ini.
Sementara itu, Menko PMK Pratikno mengonfirmasi bahwa surat edaran terkait kebijakan pembelajaran selama Ramadan sedang dalam proses penyelesaian. Ia menyebut SE ini merupakan hasil koordinasi antara Abdul Mu'ti dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Mendikdasmen dan Menag sedang menyiapkan surat edarannya (SE)," kata Pratikno, Rabu (15/1/2025).