Mantan Aktris Sekar Arum Widara Terlibat Kasus Uang Palsu, Tertangkap Usai Transaksi di Mal

3 days ago 13

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Rabu, April 16, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Mantan Aktris Sekar Arum Widara Terlibat Kasus Uang Palsu, Tertangkap Usai Transaksi di Mal
Mantan aktris Sekar Arum Widara terlibat kasus uang palsu, tertangkap usai transaksi di mal. (Dok. Ist)

Jakarta, Pewarta.co.id – Dunia hiburan kembali diguncang dengan kabar keterlibatan mantan aktris drama kolosal, Sekar Arum Widara, dalam kasus dugaan peredaran uang palsu.

Sekar diamankan oleh kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan setelah mencoba menggunakan uang palsu dalam beberapa transaksi di sejumlah toko dalam sebuah pusat perbelanjaan.

Terungkap dari transaksi mencurigakan

Peristiwa ini bermula ketika Sekar mencoba melakukan pembelian di sebuah minimarket dengan uang pecahan Rp100 ribu.

Kasir yang menerima uang tersebut merasa curiga terhadap keasliannya.

Kecurigaan itu terbukti benar setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat pendeteksi sinar ultraviolet, yang menunjukkan bahwa uang tersebut palsu.

Meski telah ditolak, Sekar tidak berhenti. Ia kembali mencoba berbelanja di toko lain menggunakan uang yang sama.

Namun lagi-lagi, kasir menolak transaksinya setelah memverifikasi keaslian uang dengan alat deteksi.

Aksi yang berulang ini menarik perhatian petugas keamanan mal yang kemudian mengamankan Sekar dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan aksi berulang

Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa Sekar telah melakukan aksi serupa beberapa kali.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, mantan aktris ini memang sudah datang ke mal tersebut dengan tujuan melakukan transaksi pembelian.

"Kemudian, di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari Detikcom, Senin (14/4/2025).

Upaya Sekar pun berlanjut ke toko lain, tetapi kali ini petugas kasir kembali mendeteksi bahwa uang yang digunakan adalah palsu, sehingga transaksi dibatalkan.

"Lalu pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di mal menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali. Kemudian, pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," lanjut Teddy.

Barang bukti dan jerat hukum

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.235 lembar, dengan nilai total mencapai Rp223,5 juta.

Selain itu, turut diamankan satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit ponsel Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia juga dapat dikenai Pasal 244 dan/atau Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pemalsuan uang.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |