Pewarta Network
Jumat, Desember 13, 2024
Perkecil teks Perbesar teks
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas (kanan) menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi (kiri) di Jakarta, Kamis (12/12/2024). (Dok. ANTARA) |
PEWARTA.CO.ID - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengusulkan pembaruan pada memorandum kerja sama (MoC) antara Kementerian Hukum RI dan Kementerian Kehakiman Jepang. Pembaruan ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan transformasi di Kementerian Hukum Indonesia, yang kini memiliki struktur lebih luas dibandingkan sebelumnya.
Dalam pertemuan dengan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masaki Yasushi, di Jakarta pada Kamis (12/12/2024), Supratman menekankan perlunya adendum MoC yang sudah ada sejak 2018.
“Transformasi di Kemenkumham kini menjadi tiga kementerian. Untuk itu, perlu dilakukan adendum, mengingat MoC yang sebelumnya melingkupi bidang imigrasi, pemasyarakatan, kekayaan intelektual, dan peraturan perundang-undangan,” ujar Supratman dalam pernyataannya, Jumat (13/12/2024).
Menkum RI mengapresiasi kontribusi Jepang dalam mendukung perekonomian Indonesia, terutama melalui investasi yang menciptakan lapangan kerja baru.
“Saya melihat peran Jepang yang sangat besar dalam membangun perekonomian nasional, khususnya dalam membuka banyak lapangan kerja baru,” ungkapnya.
Langkah ini juga mengacu pada pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong Jepang untuk mendukung program hilirisasi industri dan prioritas pembangunan lainnya selama masa pemerintahannya.
“Presiden mengharapkan Jepang dapat terus membantu dalam hilirisasi,” tambahnya.
Supratman juga menyoroti potensi kemitraan di sektor pangan, mengingat teknologi pangan Jepang yang dianggap maju. Ia menyebut bahwa kemitraan ini selaras dengan visi Presiden untuk mencapai swasembada pangan dan ketahanan pangan.
Menanggapi usulan tersebut, Dubes Jepang Masaki Yasushi menyatakan akan segera mempelajari langkah pembaruan MoC.
“Saya mengapresiasi MoC yang telah ada antara Kementerian Kehakiman Jepang dengan Kemenkumham, bahkan telah lama Jepang menugaskan dua tenaga ahli di bidang Kemenkumham,” kata Masaki.
Ia juga membuka kemungkinan untuk menambahkan tenaga ahli di bidang baru yang relevan untuk kerja sama selanjutnya. Pembaruan ini dinilai strategis mengingat kerja sama yang ada saat ini akan berakhir pada September 2025.
Terkait investasi dan pesan Presiden RI, Masaki mengatakan pihaknya siap mendiskusikan penyesuaian MoC untuk mendukung investasi Jepang di Indonesia.
Saat ini, terdapat sekitar 2.000 perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia, dengan total 65.000 warga negara Jepang yang tinggal di Tanah Air. Masaki berharap Menkum RI dapat terus mendukung iklim investasi yang kondusif bagi perusahaan-perusahaan Jepang.
“Kedubes dan pemerintah Jepang akan terus mendorong para pengusaha Jepang untuk berkontribusi lebih dan mendukung pembangunan di Indonesia. Saya harap kerja sama dengan Kemenkum RI dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Dalam hal ketahanan pangan, Masaki mendorong Indonesia untuk terus memperbaiki dan meningkatkan transparansi guna memperkuat kerja sama di bidang ini.
Masaki juga menegaskan komitmen Jepang dalam membantu Indonesia bergabung dengan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Langkah ini dianggap penting untuk mendorong peningkatan investasi Jepang di Indonesia.
“Jepang akan terus membantu Indonesia menjadi anggota OECD, sebab ini penting jika kami ingin lebih berinvestasi di Indonesia,” tutup Masaki.