Hammad Hendra
Rabu, Februari 05, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
BKN lakukan efisiensi anggaran, pangkas BBM hingga listrik. (Dok. Ist) |
Jakarta, pewarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah penghematan anggaran dengan memangkas beberapa pos belanja operasional.
Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Efisiensi ini dituangkan dalam Nota Dinas Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025, yang mencakup pemangkasan anggaran bahan bakar minyak (BBM) bagi pegawai, pengurangan penggunaan daya listrik dan air, hingga penghapusan fasilitas jemputan pegawai.
"Iya benar, nota dinas tersebut adalah langkah taktis untuk melaksanakan arahan Presiden dan Inpres 1 tahun 2025," ujar Kepala BKN, Zudan Arif, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Daftar kebijakan efisiensi BKN
BKN merinci sepuluh langkah penghematan yang akan diterapkan, di antaranya:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapatkan alokasi BBM maksimal 10 liter per hari kerja.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak lagi mendapatkan alokasi BBM sejak 1 Februari 2025.
- Anggaran untuk jamuan pimpinan dihapus.
- Belanja alat tulis kantor (ATK), bahan komputer, dan alat rumah tangga kantor ditiadakan.
- Anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana, seperti meubelair, peralatan, dan renovasi ruangan, ditiadakan.
- Pengurangan anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, serta pemeliharaan peralatan dan komputer.
- Pencetakan dokumen akan menggunakan mesin fotokopi bersama.
- Operasional mobil jemputan pegawai dihapus.
- Biaya untuk sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape, dan layanan WA Blast ditiadakan.
- Operasional lift serta sistem pendingin ruangan (AC sentral) hanya akan difungsikan sebagian.
Dukungan dari kementerian keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mendukung kebijakan efisiensi ini melalui surat edaran bernomor S-37/MK.02/2025.
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres 1 Tahun 2025.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Kementerian Keuangan menetapkan 16 pos anggaran yang harus dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
- Beberapa rincian efisiensi yang ditetapkan antara lain:
- Alat tulis kantor (ATK) dipangkas hingga 90 persen.
- Anggaran untuk kegiatan seremonial dikurangi sebesar 56,9 persen.
- Biaya rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya dikurangi 45
- Anggaran untuk kajian dan analisis dipangkas 51,5 persen.
- Biaya diklat dan bimbingan teknis (bimtek) dikurangi sebesar 29 persen.
- Honorarium output kegiatan serta jasa profesi dikurangi hingga 40 persen.
- Percetakan dan suvenir dikurangi sebesar 75,9 persen.
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan dipangkas 73,3 persen.
- Anggaran untuk lisensi aplikasi dikurangi 21,6 persen.
- Pengurangan biaya jasa konsultan sebesar 45,7 persen.
- Bantuan pemerintah dipangkas 16,7 persen.
- Pemeliharaan dan perawatan mengalami pemangkasan sebesar 10,2 persen.
- Perjalanan dinas dikurangi 53,9 persen.
- Pengadaan peralatan dan mesin dipangkas 28 persen.
- Anggaran untuk infrastruktur dikurangi 34,3 persen.
- Pos belanja lainnya dikurangi sebesar 59,1 persen.
- Batas Waktu Penyampaian Rencana Efisiensi
Menteri Keuangan meminta setiap menteri dan pimpinan lembaga untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR serta melaporkan persetujuan kepada Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) paling lambat pada 14 Februari 2025.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada laporan revisi dari kementerian atau lembaga terkait, maka Kementerian Keuangan dan DJA akan mencatatnya secara mandiri dalam halaman IV A DIPA.
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan BKN merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pengeluaran negara sesuai dengan arahan Presiden.
Dengan adanya pemangkasan pada berbagai pos anggaran, diharapkan belanja negara dapat lebih efektif dan fokus pada program prioritas.
Namun, implementasi dari kebijakan ini perlu diawasi agar tidak menghambat kinerja birokrasi dan pelayanan publik.