Menteri Maman Sambut Positif Keterlibatan UKM dalam Pengelolaan Tambang

1 week ago 21

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, Januari 25, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Menteri Maman Sambut Positif Keterlibatan UKM dalam Pengelolaan Tambang
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyambut positif pelibatan UKM dalam pengelolaan tambang. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyambut baik peluang yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi pijakan awal bagi UKM untuk berkembang menjadi usaha besar.

“Kami melihat apabila kami membuka ruang partisipasi kepada usaha-usaha kecil dan menengah, mereka punya kesempatan bisa tumbuh menjadi usaha besar,” kata Maman di sela acara Rapimnas PIRA yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan UKM dalam berbagai program pemerintah.

Dengan memberikan ruang partisipasi, program-program tersebut diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Meski begitu, Maman menegaskan bahwa pelibatan UKM dalam pengelolaan tambang lebih berfokus pada pemberian dukungan daripada memberikan izin pengelolaan lahan secara langsung.

“Kalau yang kami lihat, di sektor-sektor pertambangan, keterlibatan usaha-usaha kecil dan menengah itu misalnya suplai alat-alat berat, makanan, macem-macem,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Maman juga menyoroti pentingnya peran kontraktor dari sektor usaha menengah dalam mendukung industri tambang.

Untuk memastikan UKM yang terlibat memiliki kompetensi yang sesuai, kriteria keterlibatan UKM akan disiapkan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Faktor kompetensi, semua juga nanti akan kami siapkan,” tambah Maman.

Dukungan terhadap UKM di sektor tambang juga terlihat dari disetujuinya RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara oleh DPR RI.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (23/1), RUU ini disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

RUU ini bersifat kumulatif terbuka, mengingat Undang-Undang Minerba sebelumnya telah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dua pengujian yang dikabulkan bersyarat.

RUU tersebut mengusulkan sejumlah substansi penting, termasuk prioritas bagi UKM untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare.

Selain itu, pemberian izin wilayah usaha tambang juga direncanakan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses bagi UKM dan berbagai pihak lainnya untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya tambang, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |