Hammad Hendra
Rabu, Maret 05, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Guru besar ilmu politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Muradi (kanan). (Dok. ANTARA) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi, menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil harus tetap berpedoman pada Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Menurut ketentuan tersebut, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil di institusi yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara, seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Ancaman terhadap profesionalisme TNI
Muradi menilai bahwa penempatan prajurit TNI di luar institusi yang disebutkan dalam UU TNI dapat berdampak negatif.
"Penempatan pada bidang-bidang lain, kalau enggak jelas, jadi akan mengancam. Ancaman itu bukan cuma ancaman militer terhadap sipil, melainkan mengancam militer jadi tidak profesional," ujar Muradi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi wacana perluasan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU TNI (RUU TNI).
Menurut Muradi, jika perluasan ini dilakukan, dampaknya lebih banyak merugikan daripada menguntungkan bagi institusi TNI.
"Untuk perluasan ini, saya cenderung memandang lebih banyak mudaratnya ketimbang positifnya buat tentara karena mereka akhirnya nanti tidak fokus pada kerja-kerja pertahanan negara," tambahnya.
Fokus pada tugas pertahanan negara
Lebih lanjut, Muradi mengingatkan bahwa profesionalisme prajurit TNI harus tetap dijaga.
Oleh karena itu, menurutnya, perluasan jabatan sipil bagi TNI tidak diperlukan.
"Mereka itu jadi tentara ya 'kan bukan pengin jadi petani, bukan pengin jadi ahli perhubungan, justru mereka adalah untuk membela negara," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 3-4 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, DPR menerima masukan dari para pakar dan lembaga swadaya masyarakat terkait dengan berbagai isu dalam RUU TNI, termasuk usulan agar prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil di luar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.