Hammad Hendra
Sabtu, Mei 24, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Pemerintah dorong penguatan legalitas dan perlindungan UMKM lewat fasilitasi terpadu. (Dok. ANTARA) |
PEWARTA.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan daya tahan dan keberlanjutan pelaku usaha mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KemenKop UKM) menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses legalisasi dan pemenuhan standar produk.
Langkah ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pelaku usaha mikro di berbagai daerah.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah insiden yang menimpa usaha rumahan “Mama Khas Banjar” di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang tersandung masalah hukum karena dugaan menjual produk tanpa label kedaluwarsa.
Kasus ini membuka mata akan pentingnya pemahaman pelaku UMKM terhadap aspek legal dan standar usaha.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM, Riza Damanik, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Sabtu, mengungkapkan masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha dan belum memenuhi standar produk sebagaimana mestinya.
Hal ini membuat mereka rawan terhadap persoalan hukum.
"Masih banyak pengusaha mikro yang rendah literasinya terkait legalitas usaha. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap persoalan hukum yang berpotensi mengancam kelangsungan usahanya," kata Riza.
Menanggapi kasus di Kalimantan Selatan tersebut, Riza menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dibandingkan sanksi pidana dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha mikro.
"Oleh karena itu, dalam rangka melindungi konsumen sekaligus menumbuhkan dunia usaha, Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akan terus memperkuat pembinaan terhadap UMKM," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaku UMKM senantiasa mematuhi aturan perizinan dan memenuhi standar produk sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Sebagai bagian dari solusi, KemenKop UKM akan mengadakan Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro.
Acara ini dirancang sebagai wadah terpadu yang mempertemukan pelaku usaha dengan berbagai layanan pemerintah, termasuk edukasi hukum, konsultasi perizinan, serta dukungan pengembangan usaha.
Festival tersebut akan menyediakan layanan langsung di lokasi, seperti pendaftaran dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), klinik hukum dan perizinan, edukasi perlindungan konsumen, serta dialog antara pengusaha dan pemangku kebijakan.
"Ini merupakan salah satu langkah konkret untuk memastikan usaha mikro Indonesia terus tumbuh dan berkembang. Legalitas bukan sekadar soal kepatuhan, tetapi bagian dari pemberdayaan dan peningkatan produktivitas usaha," jelas Riza.
Ia berharap melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor dan kehadiran layanan yang mendekat ke masyarakat, ekosistem usaha mikro dapat menjadi lebih kuat, berkelanjutan, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.