Gaji Lulusan STIS Bikin Penasaran? Ini Rincian Penghasilan dan Tunjangan yang Didapat!

8 hours ago 6

Nimas Taurina

Nimas Taurina

Jumat, Mei 23, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Gaji Lulusan STIS Bikin Penasaran? Ini Rincian Penghasilan dan Tunjangan yang Didapat!
Ilustrasi - Gedung Politeknik Statistika STIS. (Dok. OKEZONE).

PEWARTA.CO.ID - Bagi kamu yang tertarik kuliah gratis dengan jaminan kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Politeknik Statistika STIS bisa jadi pilihan terbaik. Institusi pendidikan kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS) ini menawarkan pendidikan di bidang statistika dan menjamin ikatan dinas bagi seluruh lulusannya.

Tak hanya bebas biaya kuliah, lulusan STIS juga langsung diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus ikut seleksi umum. Lalu, sebenarnya berapa sih gaji dan tunjangan yang diterima para lulusan STIS? Berikut ulasan lengkapnya.

Gaji pokok lulusan STIS berdasarkan golongan

Besaran gaji utama bagi lulusan STIS ditentukan oleh tingkat pendidikan dan masa kerja. Penetapan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.

  • Lulusan Diploma I (D1) akan masuk golongan IIa, dengan gaji dasar mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400 per bulan.

  • Lulusan Diploma III (D3) akan masuk golongan IIc, dengan gaji dasar berkisar antara Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200 per bulan.

Gaji ini akan terus naik seiring bertambahnya masa kerja golongan (MKG) dan promosi jabatan.

Rincian tunjangan yang diterima

Selain gaji pokok, lulusan STIS juga mendapat berbagai tunjangan yang cukup besar. Inilah yang membuat total penghasilan mereka bisa melampaui gaji pokok PNS pada umumnya.

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Berdasarkan Perpres No. 99 Tahun 2018, besaran tukin di BPS cukup variatif tergantung kelas jabatan, yaitu antara:

  • Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 per bulan.

2. Tunjangan melekat

Tunjangan ini otomatis melekat pada status ASN, terdiri dari:

  • Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.

  • Tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal 3 anak).

  • Tunjangan makan:

    • Rp35.000/hari untuk golongan II

    • Rp37.000/hari untuk golongan III

3. Tunjangan lainnya

Selain dua jenis di atas, lulusan STIS yang bekerja di BPS juga bisa mendapatkan:

  • Tunjangan jabatan

  • Tunjangan transportasi

  • Tunjangan kesehatan

  • Bonus kinerja tahunan

Jika seluruh tunjangan dijumlahkan dengan gaji pokok, maka total penghasilan lulusan STIS cukup menggiurkan, bahkan bagi pemula:

  • Lulusan D3: sekitar Rp7.600.000 – Rp8.700.000 per bulan

  • Lulusan D4: berkisar Rp8.000.000 – Rp12.000.000 per bulan

Besaran ini tentu akan bertambah seiring pengalaman kerja, kenaikan jabatan, dan tunjangan tambahan lainnya yang diterima dari waktu ke waktu.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |