![]() |
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jaya Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. (Dok. ANTARA) |
PEWARTA.CO.ID - Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Laksanto Utomo, optimis bahwa di awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penanganan terhadap kejahatan digital dapat dilaksanakan secara efektif.
Menurut Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan teknologi di lingkup keluarga dan lingkungan sekitar sangatlah penting.
"Penegakan hukum pada era digital harus terus ditegakkan," ujar Prof. Laksanto saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh ANTARA di Semarang, Senin pagi, (18/11/2024) seputar strategi penguatan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin menyatu dengan kehidupan sehari-hari.
Prof. Laksanto mengutip data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), yang melaporkan bahwa pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 221.563.479 orang dari total populasi sebesar 278.696.200 jiwa pada tahun 2023. Angka ini menunjukkan bahwa hampir seluruh penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet.
"Ini menandakan bahwa hampir seluruh penduduk di Indonesia menggunakan internet. Akan tetapi, sangat disayangkan tidak semua pengguna memanfaatkan dengan bijak teknologi tersebut," kata Prof. Laksanto.
Lebih lanjut, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Ubhara Jaya ini menyampaikan kekhawatirannya mengenai masyarakat yang semakin terbuai oleh teknologi untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, bahkan mengarah pada tindakan melawan hukum.
Ia menyoroti fenomena pinjaman online (pinjol) yang pada awalnya diharapkan bisa menjadi solusi kebutuhan keuangan masyarakat, namun justru menimbulkan masalah besar.
"Mereka tidak mengembalikan karena beban bunga yang relatif tinggi sehingga terjadi suatu penagihan yang tidak wajar, bahkan berakibat orang yang pinjam tersebut meninggal," ujarnya.
Prof. Laksanto juga menyoroti maraknya judi online yang telah menyebar luas di kalangan masyarakat, tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak, serta dari pejabat tinggi hingga pengangguran. Masalah ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah yang seolah-olah tidak berdaya dalam menanggulanginya.
"Di sinilah letak para penegak hukum untuk memberantas sampai ke akar-akarnya, jangan malah melindungi mereka. Namun, ini benar-benar harus ada penegakan dengan satu konsensus dan komitmen yang tinggi guna mencegah dan menindak kejahatan," tutupnya.