Pewarta Network
Senin, Maret 10, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi - Perbuatan yang membatalkan puasa menurut al-qur'an dan hadis. (Dok. Google Image). |
PEWARTA.CO.ID - Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala perbuatan yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami perbuatan yang dapat membatalkan puasa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis.
Dalam praktiknya, ada beberapa perbuatan yang secara jelas membatalkan puasa dan mengharuskan seseorang untuk menggantinya di lain waktu atau bahkan membayar kafarat. Beberapa perbuatan ini dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, sementara yang lainnya dijelaskan melalui hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang sahih.
Memahami hal ini akan membantu seorang Muslim menjalankan ibadah puasanya dengan benar dan mendapatkan pahala yang maksimal.
Perbuatan yang membatalkan puasa menurut al-qur'an dan hadis
-
Makan dan minum dengan sengaja
Makan dan minum secara sengaja saat berpuasa jelas membatalkan puasa. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..."
Ayat ini menegaskan bahwa batas waktu untuk makan dan minum adalah hingga terbit fajar. Setelah itu, umat Muslim diwajibkan menahan diri hingga waktu berbuka saat matahari terbenam. Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja setelah fajar, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di hari lain. Namun, jika hal itu terjadi karena lupa, puasanya tetap sah berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
"Barangsiapa yang lupa sehingga ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum."
-
Berhubungan suami istri (jima') di siang hari ramadhan
Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa dan mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat. Allah SWT berfirman:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu..."
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri hanya diperbolehkan pada malam hari selama bulan puasa. Jika dilakukan di siang hari, selain puasanya batal, pelaku diwajibkan membayar kafarat berupa:
-
Memerdekakan seorang budak mukmin.
-
Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
-
Jika masih tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA tentang seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW dan mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadhan. Rasulullah SAW kemudian menjelaskan urutan kafarat tersebut.
-
-
Muntah dengan sengaja
Muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya."
Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu menggantinya.
-
Keluar mani dengan sengaja
Keluarnya mani karena rangsangan yang disengaja, seperti onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
-
Haid dan nifas
Bagi wanita yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, puasanya batal dan ia wajib mengqadha di hari lain. Aisyah RA berkata:
"Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat."
-
Gila (junun)
Orang yang kehilangan akal atau mengalami gangguan jiwa selama berpuasa, maka puasanya menjadi batal. Hal ini karena salah satu syarat wajib puasa adalah memiliki akal yang sehat.
-
Murtad
Jika seseorang mengingkari keesaan Allah SWT atau melakukan perbuatan yang menyatakan dirinya keluar dari Islam, maka puasanya menjadi batal. Sebab, salah satu syarat sahnya puasa adalah keimanan kepada Allah SWT.
Pewarta Network
Jaringan media ekosistem portal berita online Indonesia. Pewarta Network hadir sebagai mitra bisnis dan usaha Anda. PT Kolaborasi Pewarta Digital.