Pertamina Minta Maaf atas Keresahan Masyarakat, Komitmen Perbaiki Tata Kelola

1 week ago 18

Pewarta Network

Pewarta Network

Senin, Maret 03, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Pertamina Minta Maaf atas Keresahan Masyarakat, Komitmen Perbaiki Tata Kelola
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - PT Pertamina (Persero) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, secara langsung mengungkapkan permohonan maafnya dalam konferensi pers yang digelar di Graha Pertamina, Jakarta, pada Senin (3/3/2025).

“Saya, Simon Aloysius Mantiri, sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ujar Simon.

Simon mengakui bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menegaskan komitmen perusahaan untuk memperbaiki tata kelola demi menyediakan bahan bakar minyak (BBM) yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kami akan membenahi diri, kami akan memperbaiki diri,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Simon juga menegaskan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap 75 sampel BBM Pertamina menunjukkan bahwa kualitasnya telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Hasil itu tentunya mendorong kami untuk terus melakukan pendampingan atau pun melakukan uji di seluruh SPBU Pertamina yang berada di seluruh wilayah Nusantara,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Dugaan korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembelian BBM dengan spesifikasi RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli hanya RON 90 atau lebih rendah. BBM tersebut kemudian diolah atau dicampur di storage/depo untuk menghasilkan RON 92, suatu praktik yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Modus operandi ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait kualitas BBM jenis RON 92, khususnya Pertamax, yang dijual di SPBU Pertamina. Untuk meredam kekhawatiran tersebut, Lemigas telah melakukan uji sampel terhadap BBM yang beredar di berbagai SPBU Pertamina di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan, serta di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang. Hasilnya, seluruh sampel BBM yang diuji dinyatakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya temuan ini, Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan transparansi dalam tata kelola minyak dan produk kilang demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung keberlanjutan industri energi di Indonesia.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |