Dua ekskavator disita Polda Jateng di lokasi pertambangan galian C di Klaten, Minggu (17/11). (Dok. ANTARA) |
PEWARTA.CO.ID - Polda Jawa Tengah melakukan tindakan tegas terhadap sebuah perusahaan tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Jatinom, Kabupaten Klaten. Perusahaan tersebut diketahui melakukan penambangan jenis galian golongan C, yang meliputi pasir dan batu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman, dalam pernyataannya pada Senin (18/11/2024), menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.
"Dari penyelidikan diketahui aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi ternyata dilakukan di luar koordinat wilayah izin usaha pertambangan yang ditentukan," katanya.
Menurut Arif Budiman, perusahaan ini melakukan penjualan hasil tambang langsung di lokasi penambangan. Selain itu, distribusi juga dilakukan ke beberapa depo penampungan di wilayah Klaten. Pasir dijual dengan harga sekitar Rp550 ribu per truk, sementara batu dihargai Rp350 ribu per truk.
Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua unit ekskavator, catatan penjualan, serta dokumen-dokumen terkait perizinan.
Arif menambahkan bahwa penyidikan lebih lanjut masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli di bidang pertambangan serta pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.