Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, September 02, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Propam Polri memastikan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) untuk tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diduga menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan akan digelar pada Rabu (3/9/2025).
Kepastian ini disampaikan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, usai menghadiri gelar perkara kasus tersebut di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
"Karena sidang etiknya masih besok. Semoga sidang etik bisa diselenggarakan sesuai jadwal. Itu yang pertama," kata Anam.
Anam menegaskan, forum gelar perkara menyimpulkan adanya dua aspek pelanggaran yang disorot: dugaan pelanggaran etik serta potensi tindak pidana.
“Dari hasil pembahasan, arahnya potensial untuk dituntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Selain itu, juga direkomendasikan agar proses pidananya mulai ditempuh,” ujarnya.
Bareskrim Polri disebut sudah menyiapkan langkah penyelidikan hingga penyidikan untuk menangani perkara pidana yang muncul.
Diketahui, Affan Kurniawan tewas setelah diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta Pusat. Tujuh personel yang terlibat kini ditahan Propam Polri.
Dua anggota, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, diduga melakukan pelanggaran berat. Sedangkan lima lainnya, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dikenai pelanggaran sedang.
Pelanggaran berat bisa berujung PTDH dan proses hukum, sementara pelanggaran sedang dapat berujung sanksi penempatan khusus, mutasi, demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.