Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Korupsi Gula

6 days ago 21

Pewarta Network

Pewarta Network

Kamis, Maret 06, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Korupsi Gula
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Kasus ini terkait dengan kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada masa jabatannya.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menyatakan bahwa Tom Lembong diduga melakukan tindakan yang melawan hukum bersama beberapa pihak lainnya dalam kasus ini.

"Perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak senilai Rp515,4 miliar sehingga merugikan keuangan negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan.

Tindakan tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian. Persetujuan impor tersebut diberikan kepada beberapa perusahaan swasta, termasuk PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan beberapa perusahaan lainnya.

Selain itu, Tom Lembong juga didakwa mengeluarkan surat persetujuan impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, perusahaan yang diberikan izin tersebut diketahui bukanlah produsen gula kristal putih (GKP), melainkan perusahaan pengolahan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebut memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products pada saat produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi dan realisasi impor terjadi di tengah musim giling tebu, yang berpotensi mengganggu stabilitas harga dan stok gula nasional.

Dalam kasus ini, JPU juga menyoroti keputusan Tom Lembong yang tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam stabilisasi harga dan ketersediaan gula.

Sebagai gantinya, ia menunjuk sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Selain itu, Tom Lembong diduga memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih dengan menggandeng produsen gula rafinasi.

Dugaan lainnya adalah adanya kesepakatan pengaturan harga jual gula antara PT PPI dan beberapa perusahaan lainnya, yang menyebabkan harga jual gula kepada distributor lebih tinggi dari Harga Patokan Petani (HPP).

"Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," tambah JPU.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan strategis dalam pengelolaan impor gula di Indonesia. Saat ini, persidangan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi ini.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |