Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, April 25, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi. Masyarakat berpenghasilan Rp14 juta kini bisa membeli rumah subsidi melalui aturan baru MBR. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperluas akses kepemilikan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan kriteria baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak mendapatkan fasilitas perumahan bersubsidi dari negara.
Dalam aturan terbaru ini, masyarakat dengan penghasilan bulanan hingga Rp14 juta tetap masuk dalam kategori MBR dan bisa mengakses rumah subsidi, tergantung pada wilayah domisili.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperluas jangkauan masyarakat terhadap program perumahan rakyat.
"Hari ini saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah," ujar Maruarar Sirait saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Peraturan ini resmi diberlakukan secara nasional sejak 22 April 2025 dan menggantikan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023.
Rumah layak untuk semua
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan keterjangkauan rumah, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini belum tersentuh program subsidi.
"Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," tambah Maruarar.
Zonasi pendapatan
Besaran pendapatan maksimal bagi penerima rumah subsidi kini disesuaikan dengan empat zona wilayah, sebagai berikut:
Zona 1:
- Wilayah: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, NTT, NTB
- Penghasilan maksimal:
- Tidak kawin: Rp8.500.000
- Kawin: Rp10.000.000
- Peserta Tapera: Rp10.000.000
Zona 2:
- Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
- Penghasilan maksimal:
- Tidak kawin: Rp9.000.000
- Kawin: Rp11.000.000
- Peserta Tapera: Rp11.000.000
Zona 3:
- Wilayah: Seluruh wilayah Papua (termasuk provinsi baru)
- Penghasilan maksimal:
- Tidak kawin: Rp10.500.000
- Kawin: Rp12.000.000
- Peserta Tapera: Rp12.000.000
Zona 4:
- Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Penghasilan maksimal:
- Tidak kawin: Rp12.000.000
- Kawin: Rp14.000.000
- Peserta Tapera: Rp14.000.000
Menteri PKP juga meminta para pengembang perumahan serta seluruh stakeholder di sektor perumahan untuk turut menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
Dengan penyesuaian batas penghasilan MBR ini, diharapkan lebih banyak masyarakat, termasuk pekerja di sektor formal maupun informal, dapat memanfaatkan skema pembiayaan rumah bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah progresif dalam menjawab tantangan backlog perumahan nasional dan memberikan kesempatan lebih besar bagi warga untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.