Hammad Hendra
Minggu, April 13, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
Ilustrasi.Waspada pinjol ilegal! Cek daftar platform fintech yang telah berizin OJK. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Di tengah maraknya layanan pinjaman daring (pinjol), masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih platform penyedia layanan keuangan digital.
Pasalnya, penggunaan pinjol ilegal bisa membawa dampak serius, mulai dari bunga yang mencekik hingga proses penagihan yang tak manusiawi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia menekankan pentingnya menggunakan jasa pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi secara resmi.
Hal ini guna meminimalisir risiko yang ditimbulkan dari fintech peer-to-peer (P2P) lending yang beroperasi tanpa izin.
Kinerja menurun, tapi legalitas tetap prioritas
Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa pembiayaan outstanding di sektor pinjol pada bulan September mengalami pertumbuhan sebesar 33,73% secara tahunan (year on year/yoy).
Angka ini tercatat menurun dibanding bulan sebelumnya yang mencapai 35,62% yoy.
Meski begitu, jumlah platform fintech P2P yang telah memperoleh izin resmi dari OJK tetap stabil.
Hingga saat ini, tercatat ada 97 perusahaan yang beroperasi secara legal dan berada di bawah pengawasan regulator.
Walau kinerja mereka mengalami penurunan dari sisi month to month (mtm), aspek legalitas tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan transaksi pengguna.
Pentingnya mengecek legalitas sebelum meminjam
Masyarakat diminta untuk tidak hanya tergiur oleh kemudahan proses pinjaman atau kecepatan pencairan dana.
Legalitas platform menjadi kunci utama untuk menghindari jeratan utang yang tak masuk akal.
Untuk itu, sebelum mengakses layanan pinjol, pastikan platform tersebut terdaftar secara resmi di OJK.
Sebagaimana disampaikan oleh pihak OJK dalam pernyataannya, "Masyarakat yang ingin bertransaksi pinjaman daring (pindar) harus memastikan bahwa platformnya terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia."
Daftar Fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK
Berikut ini adalah daftar 97 penyedia layanan fintech lending yang telah memperoleh izin dari OJK, lengkap dengan situs resmi masing-masing:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Amartha - https://amartha.com
3. Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
4. Boost - https://myboost.co.id
5. Toko Modal - https://www.tokomodal.co.id
...
(Anda dapat melihat daftar lengkap dan diperbarui secara berkala di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id)
Dengan maraknya platform pinjaman online, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan layanan pinjol ilegal.
Mengecek daftar resmi fintech yang berizin di OJK bukan sekadar formalitas, tetapi langkah awal untuk melindungi diri dari risiko finansial yang lebih besar. Maka dari itu, sebelum klik "ajukan", pastikan platformnya legal!