12 Negara di Amerika yang Izinkan WNI Masuk Tanpa Visa

4 hours ago 4

Hammad Hendra

Hammad Hendra

Sabtu, Mei 10, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

12 Negara di Amerika yang Izinkan WNI Masuk Tanpa Visa
Ilsutrasi. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) kerap menghadapi tantangan ketika bepergian ke luar negeri karena lemahnya kekuatan paspor Indonesia dibandingkan dengan paspor negara-negara lain.

Banyak destinasi internasional, khususnya di kawasan Eropa dan Amerika, masih mewajibkan pemegang paspor Indonesia untuk mengajukan visa sebelum melakukan perjalanan.

Namun begitu, tak semua negara di kawasan Amerika menerapkan kebijakan tersebut.

Beberapa negara justru memberikan kemudahan bagi wisatawan Indonesia dengan membebaskan kewajiban visa masuk.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena mengurangi beban administratif dan biaya tambahan dalam proses perjalanan.

12 negara di Amerika yang izinkan WNI masuk tanpa visa

Berikut ini adalah daftar negara-negara di benua Amerika yang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI:

1. Brasil

Warga Indonesia bisa masuk tanpa visa dan tinggal hingga 30 hari.

2. Chili

Memberikan kebebasan visa untuk maksimal 90 hari masa kunjungan.

3. Kolombia

Mengizinkan kunjungan bebas visa selama 90 hari, dengan opsi perpanjangan hingga 180 hari.

4. Ekuador

Menggratiskan visa kunjungan selama 90 hari.

5. Peru

WNI bisa tinggal tanpa visa selama maksimal 183 hari.

6. Barbados

Masa tinggal bebas visa bervariasi antara 30 hingga 90 hari, tergantung sumber informasi. Dianjurkan untuk memeriksa informasi terbaru dari otoritas resmi.

7. Bermuda

Mengizinkan masuk tanpa visa, namun durasi tinggal belum ditentukan secara jelas. Konfirmasi dari sumber resmi sangat disarankan.

8. Dominika

Memberlakukan bebas visa untuk masa kunjungan antara 21 hingga 30 hari, tergantung interpretasi sumber. Sebaiknya lakukan pengecekan ulang sebelum berangkat.

9. Guyana

Memberikan akses tanpa visa selama 30 hari.

10. Haiti

Masa tinggal bebas visa diberikan selama 90 hari.

11. St. Kitts dan Nevis

WNI dapat mengunjungi negara ini tanpa visa selama 30 hari.

12. El Salvador

Menawarkan akses tanpa visa hingga 30 hari.

Kebijakan bebas visa dari negara-negara tersebut menjadi angin segar bagi pemilik paspor Indonesia yang ingin menjelajah benua Amerika dengan lebih mudah.

Selain menghemat waktu, pelancong juga bisa menghemat biaya karena tak perlu membayar pengurusan visa.

Namun, penting untuk tetap memastikan informasi terbaru sebelum bepergian.

Beberapa negara memiliki ketentuan tambahan seperti pembuktian dana, tiket pulang-pergi, atau konfirmasi akomodasi, meskipun bebas visa.

Dalam wawancaranya, seorang pejabat imigrasi menyampaikan, “Bebas visa ini tentu saja bakal memudahkan pemilik paspor Indonesia melakukan perjalanan ke negara tersebut karena pengunjung tak perlu mengeluarkan biaya lebih demi visa.”

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |