Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, April 30, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Batas Lapor SPT Pajak 2025 Hari Ini, DJP Catat 12,6 Juta Akun Sudah Melapor |
PEWARTA.CO.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12.639.279 laporan hingga 29 April 2026 pukul 24.00 WIB.
Kamis (30/4/2026) menjadi hari terakhir bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan angka pelaporan tersebut masih terus bergerak seiring meningkatnya kepatuhan wajib pajak menjelang tenggat waktu pelaporan.
"Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh per tanggal 29 April 2026 pukul 24:00 WIB mencatat 12.639.279 SPT untuk Tahun Pajak 2025,” tulis Inge dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Rincian pelaporan SPT wajib pajak
Berdasarkan data DJP, kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah pelaporan mencapai 10.508.502 SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat telah menyampaikan sebanyak 1.383.647 SPT.
Untuk kategori wajib pajak badan, menjelang batas akhir pelaporan tercatat sebanyak 725.390 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah telah melapor. Selain itu, terdapat pula 1.000 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar AS.
Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), DJP mencatat terdapat 7 pelaporan menggunakan rupiah dan 111 pelaporan dalam mata uang dolar AS.
Selain itu, ada pula 20.588 wajib pajak badan dengan perbedaan tahun buku yang sudah menyampaikan SPT sejak Agustus tahun lalu.
Aktivasi Coretax tembus 18,8 juta akun
Di tengah pelaporan SPT Tahunan, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax juga menunjukkan peningkatan signifikan.
DJP mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 18.837.611 akun.
Dari jumlah tersebut, aktivasi terbanyak berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan total 17.662.350 akun.
Kemudian, wajib pajak badan tercatat melakukan 1.083.692 aktivasi akun. Sementara itu, wajib pajak instansi pemerintah mencapai 91.340 aktivasi dan wajib pajak PMSE sebanyak 229 aktivasi akun.



















































