Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, April 30, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Keluarga Koh Erwin turut diamankan berikut barang bukti yang disita. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik keluarga bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar dengan total nilai mencapai Rp15,3 miliar. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis peredaran narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengembangan kasus TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan adanya transaksi keuangan yang mengarah pada upaya penyamaran dana hasil narkoba.
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Eko, dikutip Kamis (30/4/2026).
Aset keluarga Koh Erwin disita
Dalam pengusutan tersebut, penyidik menyita aset dari istri Koh Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Aset yang diamankan berupa kendaraan, ruko, tanah, hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Mataram dan Sumbawa.
Eko menjelaskan, keluarga Koh Erwin diduga menerima aliran dana dari hasil bisnis narkoba sekaligus menyediakan rekening pribadi untuk menampung uang milik tersangka utama.
“Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000,” ujar Eko.
Rincian aset yang disita
Dari Virda Virginia Pahlevi, polisi menyita aset senilai sekitar Rp1,05 miliar. Barang yang diamankan meliputi satu unit Toyota Avanza tahun 2025 senilai Rp300 juta, Mitsubishi Xpander tahun 2019 senilai Rp350 juta, serta dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Samota Residence, Sumbawa, dengan nilai sekitar Rp400 juta.
Sementara itu, aset terbesar berasal dari Hadi Sumarho Iskandar dengan estimasi mencapai Rp11,35 miliar. Aset tersebut terdiri dari dua unit ruko di Mataram senilai Rp5 miliar, gudang di Mataram senilai Rp2 miliar, mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp650 juta, serta sejumlah sertifikat tanah dan kuitansi pelunasan gudang bernilai miliaran rupiah.
Sedangkan Christina Aurelia tercatat memiliki aset senilai Rp2,9 miliar. Polisi menyebut Christina menjalankan usaha travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah. Aset yang disita mencakup empat unit Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana senilai Rp2,55 miliar, satu unit Mitsubishi Xpander senilai Rp350 juta, serta gudang di Mataram dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.
Pengakuan keluarga Koh Erwin
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Virda Virginia mengakui seluruh transaksi dalam rekening pribadinya sepanjang periode 2025 hingga 2026 berasal dari Koh Erwin. Ia juga mengaku rekening tersebut sepenuhnya dikelola oleh suaminya.
Di sisi lain, Hadi Sumarho mengaku diminta ayahnya membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekening pribadinya. Gudang tersebut kemudian dipakai untuk menjalankan usaha pertanian berupa penjualan pestisida dan pupuk.
Sementara Christina Aurelia disebut mendapatkan fasilitas usaha travel dari Koh Erwin melalui perusahaan bernama PT Sukses Abadi Buana. Dalam operasionalnya, ia menerima empat unit Toyota Hiace sebagai armada travel beserta sebuah gudang penunjang usaha.
Penyidik pasang garis polisi
Saat ini, seluruh aset terkait telah dipasangi garis polisi dan disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka beserta barang bukti juga telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara,” ucap Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak Koh Erwin di wilayah Sumbawa dan Mataram, NTB, dalam pengembangan kasus bandar narkoba tersebut.



















































