Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, April 30, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. |
PEWARTA.CO.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami penghentian sementara tidak otomatis kehilangan hak insentif sebesar Rp6 juta per hari.
Menurut Dadan, pemberian insentif tetap mempertimbangkan penyebab terjadinya pelanggaran maupun tingkat kesalahan yang ditemukan pada operasional dapur MBG tersebut.
Ia menjelaskan, dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), evaluasi dilakukan berdasarkan sumber masalah yang memicu insiden. Jika permasalahan muncul akibat kelalaian mitra atau yayasan pengelola, maka insentif tidak akan diberikan.
Beberapa contoh pelanggaran yang dimaksud antara lain kondisi dapur yang tidak memenuhi standar kelayakan, penggunaan bahan baku yang tidak segar, hingga persoalan distribusi bahan pangan yang tidak sehat.
"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," tegas Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Meski demikian, Dadan menyebut masih ada kondisi tertentu yang membuat dapur MBG tetap berhak menerima insentif harian meski sedang mengalami suspend sementara.
Hal itu berlaku apabila persoalan terjadi karena kesalahan teknis di tingkat operasional dapur, misalnya petugas tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara optimal atau proses memasak dilakukan terlalu cepat.
Dalam situasi seperti ini, kesalahan dinilai masih berada pada aspek teknis pelaksanaan dan bukan pelanggaran sistemik yang berat sehingga masih memungkinkan dilakukan pembenahan.
Kategori suspend penentu insentif
Dadan juga menjelaskan bahwa terdapat empat kategori suspend yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif bagi SPPG atau dapur MBG.
Kategori pertama adalah kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan. Dalam kondisi tersebut, insentif tetap diberikan.
Kategori kedua mencakup kejadian menonjol yang terjadi akibat kelalaian penerima bantuan. Untuk kondisi ini, insentif dipastikan tidak dibayarkan.
Sementara kategori ketiga merupakan kejadian non-menonjol yang hanya membutuhkan perbaikan minor. Pada kategori ini, dapur MBG masih tetap memperoleh insentif.
Adapun kategori keempat adalah kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan mayor. Untuk kategori tersebut, insentif tidak diberikan selama proses perbaikan berlangsung.
Selain itu, Dadan memastikan bahwa insentif juga tidak akan dicairkan apabila dapur MBG diberhentikan secara permanen ataupun mengalami penghentian sementara karena kondisi standby readiness tidak terpenuhi.
Kondisi itu misalnya terjadi ketika dapur sedang menjalani renovasi besar atau perbaikan menyeluruh yang membuat operasional layanan tidak dapat berjalan normal.
Menurut Dadan, suspend mayor biasanya berkaitan dengan kebutuhan pembenahan mendasar yang membutuhkan waktu cukup panjang.
"Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," ujarnya.



















































